REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Pertanian, Justan Ridwan Siahaan akan menjalin kerja sama yang baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah dan memberantas korupsi pangan.
"Kita tidak punya kewenangan untuk menyidik, makanya ini bisa dilakukan KPK," kata dia seusai Konferensi Pers Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kemenerian Pertanian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta perbaikan tata kelola komoditas pangan, Rabu (10/2).
Ia melihat, sektor pangan paling rentan korupsi ketika dibuka jalinan kerja sama dengan rekanan. Makanya, seleksi kerja sama harus terbuka dan diikuti oleh banyak peserta. Misalnya dalam pengadaan pupuk. Jalinan kerja sama harus didasarkan pada penilaian rekanan berdasarkan kesiapan dan kinerja.
Sementara di tingkat pusat relatif aman dari tindak korupsi. Sebab, mekanismenya telah melalui program e-katalog sehingga sistem tidak bisa dikotori praktik penyelewengan oleh pejabat terkait.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf akan membantu mengentaskan problema pangan, khususnya dalam memberantas kartel. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga tersebt juga tengah fokus pada reformasi pasar.
"Kita juga melakukan satgas pangan khusus di kajian regulasi karena hampir persoalan kartel di Indonesia disebabkan regulasi yang tidak pas," kata dia. Ke depan, pemerintah harus dibimbing agar regulasi sejalan dengan persaingan usaha pangan yang sehat.
Saat ini KPPU tengah menyelidiki pengadaan tender bibit dua provinsi senilai Rp 300 miliar. Ia mengindikasi, urusan persekongkolan horizontal antar pengusaha difasilitasi oleh pemilik proyek yang bersifat vertikal. Kasus lainnya, KPPI juga menangani penindakan praktik kartel sapi. "Kita sedang memperkarakan 32 feedloter, hukuman untuk mereka diharapkan selesai dalam jangka enam minggu ke depan," tuturnya.
KPPU juga mengendus dugaan kartel di komoditas daging ayam. Terdapat 12 perusahaan peternakan unggas besar yang melakukan kartel namu kasus tersebut masih didalami.