REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka Selasa (9/2) kemarin. Namun, sebelum penetapan tersangka itu, Kementan telah memberhentikan/memecat Hasanuddin Ibrahim dari jabatannya.
"Sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK, Mentan sudah merespon cepat dengan memecat pak Hasanuddin Ibrahim dari jabatannya sebagai Staf Ahli di Kementan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementan, Suwandi, di ruang kerjanya, Rabu (10/2).
Menurut Suwandi, komitmen Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap pemberantasan korupsi di kementerian yang dipimpinya sangat kuat dan tak perlu diragukan lagi. Tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi menjadi bagian yang diprioritaskan dalam sistem reformasi birokrasi di Kementan.
"Kami sangat serius dengan upaya melakukan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pak Mentan berkali-kali menegaskan bahwa tak ada toleransi terhadap perilaku menyimpang di semua jajaran Kementan. Hal ini dibuktikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Pak Mentan sudah memberhentikan langsung Hasanuddin Ibrahim sebagai staf ahli (Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional)," kata Suwandi.
Sebagaimana diketahui, Mantan Direktur Jenderal Holtikultura ini oleh KPK dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.