Jumat , 04 Mar 2016, 14:17 WIB

Soal Jeruk Ilegal, Badan Karantina Pertanian akan Layangkan Protes ke Cina

Rep: binti sholihah/ Red: Taufik Rachman
Jeruk Impor
Jeruk Impor

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian segera mengirim surat pernyataan ketidakpuasan kepada Cina. Menyusul masuknya buah ilegal asal Cina yang tidak dilengkapi dokumen keamanan pangan.

Jumlah yang ditahan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya mencapai 34 kontainer atau setara dengan 609,9 ton berisi buah jeruk, pir dan apel.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini, mengatakan, jeruk ilegal dari Cina yang tidak disertai surat jaminan kesehatan tersebut berpotensi membawa lalat buah yang sangat menyukai buah jeruk sebagai medianya.

Tahun 2012, spesies lalat buah yang berasal dari Cina yakni Bactrocera Tsuneonis/Japanese Orange Fly/Cytrus Fruit Fly, merupakan organisme pengganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia. Sehingga diperlukan kewaspadaan yang tinggi. Sebab, Jepang pernah terkena wabah penyakit lalat jenis tersebut, sehingga menyebabkan gagal panen jeruk mencapai 50 persen.

“Oleh karena itu, Badan Karantina Pertanian menahan 609,9 ton buah ilegal ini untuk menyelamatkan Rp 2,2 triliun potensi kerugian petani yang terjadi bila telur dan larva lalat buah yang terbawa di dalam buah jeruk ilegal inimenjangkit tanaman jeruk dalam negeri,” jelas Banun Harpini usai penggeledahan buah impor di Terminal Karantina, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (4/3).

Dia menjelaskan, bakteri tersebut akan berpengaruh terhadap dua hal. Yakni, dari sisi penyakit bisa menyerang tanaman dan dari sisi keamanan pangan saat dikonsumsi. Cara menjangkit ke tanaman bisa melalui berbagai cara, termasuk melalui udara.

Menurutnya, ciri-ciri yang terlihat di buah jeruk tersebut sudah ada pembusukan di tengah-tengah buah yang dekat dengan pangkal batang. Sehingga diindikasikan ada lalat buah di dalamnya. Menurutnya, kasus tersebut belum ada di Indonesia. Sehingga, Badan Karantina Pertanian menggolongkannya dalam 1A1 atau belum pernah ada di Indonesia.  

“Dan itu sangat merusak sifatnya. Suratnya akan kami kirim secepatnya.Setiap ada kasus seperti ini kami menyampaikan surat ketidakpuasan,” ucap Banun Harpini.

Berita Terkait

Video

Setjen DPR RI Komit Berdayakan Perempuan