Rabu , 18 May 2016, 19:57 WIB

Kementan akan Terbitkan Permen Peredaran Ayam

Red: Taufik Rachman
Wikipedia
DOC atau bibit anak ayam (ilustrasi)
DOC atau bibit anak ayam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pertanian kan memiliki peraturan menteri yang melindungi kebijakan pengawasan dan peredaran ayam khususnya ayam stok akhir ("final stock") atau ayam berumur sehari ("day old chick").

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Muladno di Jakarta, Rabu, mengatakan keberadaan permen itu penting sebagai landasan hukum kuat untuk mengeluarkan kebijakan terkait ayam.

"Sampai saat ini, pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur tentang ayam. Kalaupun ada, sifatnya sangat teknis, tidak strategis," kata Muladno usai mengikuti sidang di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta.

Muladno melanjutkan dirinya telah memberikan konsep Permen tersebut kepada Menteri Amran Sulaiman sejak seminggu lalu. Sebelum disahkan, permen itu akan melewati beberapa pertimbangan.

Salah satu masalah penting yang diatur dalam permen itu, tutur dia, adalah tentang pengafkiran dini. Langkah pemusnahan massal ayam diakibatkan oleh melimpahnya ketersediaan tersebut bisa dianggap sebagai usaha kartel jika tidak dilindungi oleh regulasi yang kuat.

Seperti yang terlihat hari ini di KPPU, Muladno dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan praktik kartel ayam oleh 12 perusahaan yang terlibat dalam pengambilan keputusan afkir dini terhadap enam juta indukan ayam ("parent stock"/PS).

Tindakan yang diambil karena melimpahnya stok PS di pasaran dan mengakibatkan turunnya harga ayam di pasaran hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP), yang merugikan peternak tersebut ditandatangani oleh Muladno dalam surat edaran Dirjen.

Praktisi industri ayam mencatat, harga ayam akibat "oversupply" tersebut di tingkat produsen menyentuh Rp12.000 per kilogram, bahkan ada yang Rp8.000 per kilogram, jauh dari biaya produksi Rp15.000--16.000 per kilogram.

Dalam sidang, Muladno memaklumi dugaan KPPU dan menyesalkan tidak adanya regulasi yang kuat yang mengatur tentang ayam dan afkir dini.

"Jadi nanti sudah dirancang, jika kelebihan 'grand parent stock' maka akan ada afkir dini 'great grandparent stock' (GGPS). Kalau kelebihan 'parent stock' maka akan ada afkir dini GPS, sementara kalau kelebihan 'final stock'/DOC maka akan ada afkir dini PS," tutur Muladno seraya menambahkan Permen membuat kebijakan afkir yang berada di tangan Dirjen semakin diperkuat.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Komisi Kamser Lumbanradja, yang memimpin jalannya sidang, menyayangkan pemerintah belum memiliki peraturan yang mengatur tentang ayam, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pasar.

"Itu artinya industri ayam Indonesia itu liberal, bahkan lebih liberal dari Amerika Serikat," kata Kamser.

Video

Setjen DPR RI Komit Berdayakan Perempuan