REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat lalu lintas peredaran ternak untuk mencegah penyebaran wabah antraks. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan (P3H) Direktorat Kesehatan Hewan Kementan Mardiatmi menyebut hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan nasional penanggulangan antraks.
"Dilakukan pula pelaksanaan vaksinasi hewan ternak secara rutin diikuti monitoring bagi hewan ternak yang disangka sakit di daerah yang endemik antraks," ujarnya, Senin (23/5).
Selanjutnya, pemerintah juga melakukan penyuntikan antibiotik dua pekan kemudian diikuti dengan vaksinasi antraks. Untuk daerah tertular antraks, dilakukan pengasingan terhadap ternak yang terjangkit. Hewan terkait tidak diperkenankan masuk atau keluar kandang. Limbah hewan tersebut ditampung dalam lubang dekat kandang kemudian dibakar. Ternak juga diberi suntikan antibiotik empat hingga lima hari.
Kegiatan lainnya yakni membasmi lalat penghisap darah di sekitar kandang serta melakukan disinfeksi peralatan. Langkah-langkah antisipasi tersebut disosialisasikan kepada seluruh dinas daerah dan masyarakat luas agar terbangun sistem pencegahan bersama atas penyebaran antraks.
Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi ternak yang dimusnahkan akibat antraks. Hingga kini belum ada anggaran khusus untuk kompensasi sementara hambatan pencegahan penyebaran antraks disebabkan ketertutupan informasi dari masyarakat.
Para pemilik ternak kebanyakan merasa takut apabila ternaknya diperiksa atau ingin diberi vaksin. Mereka juga enggan melaporkan ternaknya yang tiba-tiba mati dan diam-diam segera menyembelih dan menjualnya ke pasar karena takut rugi.
Ia menuturkan. Ternak yang dimusnahkan kemudian diberi ganti rugi harus memenuhi syarat tertentu. Di antaranya, ternak merupakan hewan hidup yang sehat, tapi berada di lingkungan yang terjangkit wabah atau virus. Tapi kebanyakan masyarakat menginginkan segala hewan yang dimusnahkan, entah terjangkit wabah atau tidak, tetap mendapat kompensasi.
"Penyiapan dana kompensasi harus berdasarkan aturan yang jelas," terang Mardiatmi.