REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) belum mendapatkan laporan soal peredaran bawang merah asal Myanmar di sejumlah pasar di Lampung.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Spudnik Sujono akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan kementerian lain.
"Kalau kabar tersebut benar, maka itu sudah pasti bawang ilegal," kata dia, Ahad (29/5). Sebab pemerintah sama sekali belum melakukan praktik pemasukan bawang merah ilegal meski izin impornya telah dibuka.
Dari segi prosedur, lanjut dia, keberadaan bawang impor akan merusak tatanan pasar bawang dalam negeri. Ia bahkan berpotensi membuat harga bawang di tingkat petani jatuh karena pasar kelebihan pasokan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah pedagang di pasar tradisional Kota Bandar Lampung menjual bawang merah impor sejak tiga hari lalu. Bawang impor dijual Rp 30 ribu, lebih rendah dari harga bawang lokal yang harganya mencapai Rp 45 ribu per kg.
Berdasarkan pengakuan para pedagang, keberadaan bawang impor di pasar masih sepi peminat. Selera konsumen terutama dari kalangan ibu-ibu masih menggemari bawang lokal karena unggul dari segi cita rasa.