REPUBLIKA.CO.ID, MALANG-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Pertanian mengadakan Focus Group Discussion (FGD) akselerasi pembiayaan "value chain" atau rantai nilai di sektor pertanian. Hal ini dilakukan untuk mendukung pencapaian salah satu program pemerintah, yaitu kedaulatan pangan.
"Dalam mewujudkan ketahanan pangan, perlu sinergi dari semua pihak terkait, termasuk dukungan dari sektor pembiayaan industri jasa keuangan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, (3/6).
Dia mendorong peran industri jasa keuangan melalui perluasan akses pembiayaan khususnya kepada petani karena ruang pembiayaan di sektor pertanian masih terbuka lebar. Berdasarkan data BPS, kontribusi pertanian Indonesia baru sekitar 14 persen dari nilai PDB, masih berada di bawah sektor industri pengolahan yang memiliki kontribusi sebesar 21 persen dari PDB.
Indonesia memiliki luas daratan sebesar 191,09 juta hektare. Dari luas daratan tersebut, sekitar 95,81 juta hektare potensial untuk pertanian yang terdiri dari 70,59 juta hektare berada di lahan kering, 5,23 juta hektare di lahan basah non-rawa, dan 19,99 juta hektare di lahan rawa. Dari luasan lahan potensial tersebut, sebagian besar sudah dimanfaatkan untuk lahan pertanian.
"Posisi akhir April 2016, penyaluran pembiayaan atau kredit sektor pangan yang terdiri dari sektor pertanian, sektor industri pengolahan komoditas pangan, dan sektor perdagangan besar tercatat sebesar Rp 573 triliun atau sekitar 14,3 persen dari total kredit perbankan nasional.
Menurut dia, angka penyaluran kredit di sektor pangan tersebut masih perlu untuk ditingkatkan lagi terutama di sub sektor pertanian. Hal itu dilakukan, tentunya tidak saja dengan meminta industri jasa keuangan meningkatkan penyaluran kredit tetapi juga memperbaiki kualitas dari sektor pertanian.
"Sehingga industri keuangan baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan pembiayaan dan asuransi dapat lebih berani memberikan dana dan asuransi kepada sektor pertanian," katanya.
Cakupan dari kerja sama antara OJK dan Kementerian Pertanian antara lain dalam koordinasi kebijakan dan pembiayaan, penyediaan layanan data dan informasi, penelitian dan pengembangan, sosialisasi dan edukasi, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Badan Urusan Logistik (Bulog), industri jasa keuangan, dan lembaga atau pihak yang berkompeten untuk menyusun buku yang akan menjadi semacam sistem informasi berisi data dan informasi antara lain mengenai sektor pertanian, rantai nilai, model pembiayaan dan asuransi, peraturan dan "road map" atau rencana strategis ke depan mengenai sektor pertanian.