Ahad 14 Sep 2014 04:30 WIB

Jangan Merampas Hak Rakyat

Red: Joko Sadewo
Arif Supriyono
Foto: Dokpri
Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Supriyono

Sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengemas ide untuk untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah. Jika selama sepuluh tahun ini kepala daerah (bupati, wali kota, dan gubernur) dipilih langsung oleh rakyat, beberapa fraksi di DPR menggulirkan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Mereka mengajukan usulan berupa Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang diharapkan mengganti sebagian isi UU Nomor 34/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan itu terutama ditujukan pada bagian kedelapan UU tersebut (tentang pemilihan kepala daerah), termasuk pasal 56 yang berbunyi: kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ada beberapa alasan yang disampaikan oleh mereka yang menghendaki perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah itu. Dalih tersebut antara lain: besarnya dana yang dibutuhkan dalam pemilukada (pemborosan uang negara), merusak moral masyarakat karena praktik politik uang, dan banyaknya kepala daerah yang tersangkut korupsi dari hasil pemilukada tersebut.