REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Angga Indrawan
Twitter: @indrawan_angga
Rabu, 18 Februari 2015. Ada palu yang bukan sembarang diketuk. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengetuk palu rasanya dengan hati nurani. Palu diketuk sembari mengumumkan dari Sabang sampai Merauke, PSSI milik rakyat, PSSI milik publik, PSSI milik bangsa Indonesia.
PN Jakarta Pusat menolak permohonan PSSI atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan organisasi pimpinan Djohar Arifin itu sebagai badan publik. Boleh jadi, PN bukan sekadar menolak permohonan. Hakim PN Jakpus yang dipimpin H Suwidja pun seolah menolak sikap bebal PSSI. Sikap bebal yang membuat PSSI terus menyembunyikan sejumlah pengelolaan anggaran selama banyak kurun waktu.