Oleh: Arif Supriyono
Wartawan Republika
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah menyepakati lima negara yang memiliki senjata nuklir. Kelimanya adalah Amerika Serikat, Rusia (dulu Uni Sovyet), Inggris Raya, Prancis, dan Cina.
Kelima negara itu secara sah boleh memiliki senjata nuklir untuk menjaga keseimbangan kekuatan dunia. Status kepemilikan senjata nuklir itu ditetapkan dalam Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPN) PBB. Setiap negara yang akan memproduksi senjata nuklilr, mestinya harus lebih dulu mendapat persetujuan berdasarkan kesepakatan tersebut karena efek merusak senjata nuklir yang amat luar biasa.