Selasa 05 Apr 2016 06:49 WIB

Membedah Izin Ahok atas Reklamasi Teluk Jakarta

Ahok rapat bersama Ariesman Widjaja.
Foto: Berita Jakarta
Ahok rapat bersama Ariesman Widjaja.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Abdullah Sammy

Awal pekan ini, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Sanusi, ditangkap KPK. KPK mengungkapkan kasus Sanusi terkait dugaan suap dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Tersangka pemberi suap bukan orang sembarangan. Sebab kasus ini disebut melibatkan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

Yang lebih jadi sorotan karena kasus ini terkait dengan megaproyek reklamasi Teluk Jakarta. Sebuah proyek yang nilainya ditaksir mencapai Rp 500 triliun. Angka yang nyaris tiga kali lipat dari nominal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Desember 1998.

Suap terhadap Sanusi disebut KPK terkait dengan rencana peraturan daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Raperda ini menyangkut pembagian zona dari pulau-pulau di Teluk Jakarta. Raperda akan mengatur mana wilayah di kepulauan Jakarta yang diperuntukkan untuk wilayah umum, kawasan pelayaran, budidaya, hingga kawasan konservasi.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama buru-buru merespons kasus ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement