Rabu 03 Aug 2016 23:13 WIB

Berharap pada Arsitektur Keuangan Syariah

Firkah Fansuri
Foto: dokpri
Firkah Fansuri

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Firkah Fansuri, wartawan Republika

Kementerian PPN/Kepala Bappenas meluncurkan master plan arsitektur keuangan syariah. Peluncuran yang dilakukan di arena World Islamic Economic Forum (WIEF) ke-12 di Jakarta, Selasa (2/8), menjadi era baru bagi perkembangan ekonomi syariah di Tanah Air.

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dengan adanya master plan ini, pemerintah lebih mudah dalam menata dan mengawasi perkembangan produk-produk syariah di Indonesia.Tentu saja master plan ini menjadi angin segar bagi para pelaku ekonomi syariah dan masyarakat. Kita menyadari, selama ini ekonomi syariah nasional seperti tidak mendapat sokongan penuh pemerintah.

Dengan penduduk yang mayoritas Muslim, sejak ekonomi syariah mulai menggeliat di Tanah Air 20 tahun lalu, perkembangannya tidak signifikan.Apalagi, jika hal itu dibandingkan dengan Malaysia. Di negara tetangga tersebut perbankan syariah menguasai pangsa pasar di atas 20 persen. Sedangkan, di Indonesia, pangsa pasar perbankan syariah masih berkutat di angka lima persen. Sebuah pangsa pasar yang masih sangat tertinggal dan kecil. Padahal, kita mengetahui sistem ekonomi syariah telah teruji keandalannya dalam menghadapi berbagai krisis keuangan di tingkat global.

Itulah mengapa, kendati di Inggris Muslim merupakan minoritas, perkembangan perbankan syariah cukup pesat. Bahkan, Inggris menjadi hub sistem keuangan syariah di Eropa.Sedangkan, di Indonesia, dalam 20 tahun terakhir ini hanya memiliki 34 bank syariah, 53 perusahaan takaful, enam modal ventura, satu pegadaian, dan lebih dari 5.000 institusi keuangan mikro yang melayani lebih dari 22 juta nasabah di seluruh Indonesia.

Kurang berkembangnya institusi keuangan syariah dinilai banyak kalangan karena otoritas keuangan dan pemerintah kurang memberikan dukungan yang berarti. Dalam hal meningkatkan dana pihak ketiga di perbankan syariah, misalnya, sampai saat ini pemerintah tidak memiliki komitmen untuk menempatkan dananya di perbankan syariah. Padahal, di Malaysia, pemerintah negara itu antara lain menempatkan dana pemerintah di perbankan syariah sebagai salah satu wujud komitmen menjadikan Malaysia sebagai hub keuangan syariah internasional.

Masih kurangnya komitmen pemerintah dalam mengembangkan sistem keuangan syariah membuat para pelaku di sektor ini berjalan sendiri-sendiri. Kita juga menemukan sebuah perbankan swasta yang cukup besar di Tanah Air yang mendirikan perbankan syariah hanya sebagai syarat untuk menjaga kalau-kalau perbankan syariah booming. Namun, sebagai induk, bank tersebut tidak menyuntikkan modal cukup besar di bank syariah yang mereka miliki supaya berkembang.Namun, apa pun yang telah terjadi di masa lalu harus kita lupakan dan menatap masa depan dengan optimistis.

Kita layak berterima kasih kepada pemerintah yang mulai memberikan perhatian lebih besar dengan adanya master plan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global.Komitmen pemerintah ini, menurut Bambang, ditelurkan dalam dua rekomendasi. Pertama, yakni peningkatan dan perluasan perbankan, pasar modal, keuangan syariah nonbank, dan dana sosial.Rekomendasi kedua, yakni pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), sebuah lembaga koordinasi untuk memastikan semua pihak yang terkait melaksanakan rencana aksi master plan dengan  efektif.Komite ini akan diketuai oleh presiden dan wakil presiden sebagai wakilnya.

Komite tersebut terdiri dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Majelis  Ulama Indonesia.Kita berharap dua rekomendasi itu benar-benar dijalankan dengan sungguh-sungguh, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga para pelaku ekonomi keuangan syariah.

Di poin pertama, peran besar banyak dibebankan kepada para pelaku. Karena itu, para pelaku ekonomi syariah harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan pangsa pasar. Sedangkan, di poin kedua, perannya lebih banyak dibebankan kepada regulator dan pemerintah. Di poin kedua ini menuntut keberpihakan bila ingin melihat Indonesia dalam beberapa tahun ke depan menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement