Rabu 05 Oct 2016 09:57 WIB

'Bank Tuyul' dan Zakat Profesi

Wartawan Republika, Agus Yulianto
Foto: Dok. Pribadi
Wartawan Republika, Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Wartawan Republika, Agus Yulianto

Ada komitmen yang patut dicontoh dari para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu. Komitmen itu adalah ingin membantu meringankan beban hidup masyarakat yang tengah mengalami kesusahan ekonomi. Untuk itulah mereka (PNS) menyalurkan sebagian rezeki penghasilannya melalui zakat profesi yang dihimpun Baznas Kabupaten Indramayu.          

Perolehan zakat profesi ini pun terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Baznas Kabupaten Indramayu, perolehan zakat secara keseluruhan pada 2014 mencapai Rp 11,83 miliar. Jumlah tersebut, sebagian besar telah langsung disalurkan ke masyarakat melalui zakat fitrah dan tersebar di berbagai kecamatan.

Lembaga Baznas di daeah ini, memang tengah terus meningkatkan upaya peroleha zakat profesi dari para PNS. Itu karena, manfaatnya sangat luar biasa sekali bagi penerimanya.

Bahkan, Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah menjelaskan, para PNS yang telah memberikan zakat profesinya merupakan salah satu elemen terpenting dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Indramayu. Ya, para PNS telah merelakan gajinya dipotong dan kemudian dibayarkan kepada Baznas demi membantu saudaranya yang masih mengalami kemiskinan.

"Insha Allah dan ini merupakan janji Allah, jika dengan ikhlas kita merelakan harta kita untuk zakat, maka rejeki kita akan bertambah. Allah tidak akan mengurangi rejeki kita, malah apa yang kita berikan sangat berarti bagi penerimanya. Karena sesunggunhya orang yang menerima bantuan itu secara tidak langsung telah mendoakan kita,” kata Bupati.

Apa yang dilakukan Baznas dan para PNS ini merupakan langkah nyata untuk mengentaskan kemiskinan dan upaya untuk memberantas ‘bank tuyul’. Pendayagunaan dari zakat profesi ini salah satunya adalah digunakan untuk bantuan modal usaha per orang dengan besaran masing-masing Rp 250 ribu.

Diakui atau tidak, selama ini, para pedagang kecil memang belum banyak tersentuh oleh perbankan. Akibatnya, mereka kerap mendapatkan modal dari rentenir atau 'bank dinaan' atau 'bank tuyul'. Padahal, bunga pinjaman yang mereka (pedagang) bayarkan justru bisa menjerat usahanya. Wajar, bila usaha mereka tak sedikit yang bangkrut.

Maka, dengan diberikan bantuan modal (dana zakat PNS) yang nilainya kurang dari cukup ini, diharapkan pedagang tidak lagi meminjam ke rentenir. Namun, mereka bisa memanfaatkan modal yang diberikan oleh Baznas.

Namun sebelum menerima dana bantuan itu, oleh Baznas, para pedagang kecil ini juga diberikan pembelajaran untuk menabung dan mengembangkan usaha. Dari nilai bantuan modal sebesar Rp 250 ribu, maka pedagang wajib menabung Rp 1.000 per hari. Tabungan ini selama 30 hari kemudian dibuka dan hasilnya digunakan sebagai tambahan modal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement