Rabu 02 Nov 2016 06:35 WIB

Pekerja Cina di Pelosok Nusantara

Firkah Fansuri
Foto: dokrep
Firkah Fansuri

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Firkah Fansuri

Para pekerja Cina dalam beberapa bulan terakhir mudah ditemukan di Indonesia. Wajah bermata sipit  tersebut gampang dijumpai di proyek-proyek yang sumber pendanaannya dari negara Tirai Bambu. Para  pekerja Cina tak hanya ditemukan di kota-kota besar. Namun mereka tidak sedikit bekerja di pelosok daerah seperti di Sulawesi Tenggara.

Kita memahami sebenarnya bukan hal yang baru pekerja asing mencari nafkah di negeri ini. Sejak  puluhan tahun silam berbagai negara yang menanamkan investasinya di Indonesia juga mengirim tenaga  kerjanya ke sini. Para pekerja asing tersebut berasal dari Jepang, Korea, Amerika Serikat, Singapura  dan negara-negara Eropa.

Dari para pekerja asing yang sudah datang silih brganti ke negeri kita tidak ada yang menyita begitu  banyak perhatian selain Cina. Tenaga kerja Jepang sudah sejak Orde Lama malang-melintang di  Indonesia. Tenaga kerja asal Amerika Serikat dan Eropa juga sudah datang ke Jakarta dan wilayah lainnya sebelum Presiden Soeharto tahun 1965 berkuasa.

Lantas ada apa dengan tenaga kerja asal Cina? Pertanyaan itu menarik untuk dijawab karena satu tahun  terakhir isu membanjirnya pekerja Cina terus mengemuka ke permukaan. Setidaknya kita bisa melihat   tiga faktor ramainya pembicaraan soal tenaga kerja Cina. Pertama, meningkatnya investasi Cina di  Indonesia. Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kuartal pertama tahun 2016, Cina  akhirnya masuk ke dalam lima negara dengan investasi terbesar ke Indonesia. Cina berada di urutan  keempat dengan investasi 500 juta dolar AS atau naik 400 persen untuk periode yang sama tahun lalu di bawah Singapura, Jepang, dan Hongkong. Meningkatnya investasi Cina membawa konsekuensi akan semakin banyak tenaga kerja Cina masuk untuk mengerjakan proyek-proyek asal investor negara mereka.

Faktor kedua, pekerja Cina sampai ke level bawah. Dibandingkan dengan pekerja asing dari negera  lain, pekerja Cina mengisi posisi-posisi sampai ke level bawah. Wakil Ketua Kadin Shinta W Kamdani  mengatakan, investor Cina menjadi negara yang paling banyak mendatangkan tenaga kerja dari negerinya. "Kalau dari Cina jumlah (tenaga kerja) besar. Mereka bahkan isi mulai dari level  menengah hingga bawah juga," ujar Shinta Senin (31/10). Padahal negara-negara seperti Jepang  biasanya hanya mengirimkan tenaga-tenaga ahli di proyek-proyek mereka. Sedangkan untuk level bawah  diisi oleh pekerja lokal. Kebijakan Cina seperti itu membuat pekerja level bawah tidak nyaman.  Apalagi pekerjaan level bawah sesungguhnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja dari Indonesia.

Faktor ketiga yang membuat pekerja Cina menjadi ramai dibicarakan karena kebijakaan bebas Visa Cina ke Indonesia. Kita memahami tujuan utama pemerintah menerapkan bebas Visa Cina ke Indonesia adalah  untuk meningkatkan jumlah kunjungan mereka ke negara kita. Dengan masuknya wisatawan Cina ke  Indonesia maka devisa juga akan meningkat. Pariwisata nasional juga diyakini akan berkembang. Sebab,  Cina sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia memiliki potensi untuk beramai-ramai  mengunjungi negara kita.

Namun dalam perjalanan, kebijakan bebas visa tersebut ternyata tidak sedikit yang disalahgunakan.  Warga Cina yang berkunjung ke Indonesia kemudian bekerja di sini dengan melanggar batas waktu  kunjungan. Aparat kepolisian dan Imigrasi kita sudah beberapa kali menangkap dan membongkar kasus  ini. Pelanggaran izin kunjungan warga Cina ini membuat pandangan negatif terhadap pekerja Cina juga  menjadi berkembang.

Pemerintah tentu saja tidak bisa tinggal diam. Harus melakukan langkah-langkah agar isu negatif  pekerja  Cina tidak terus terjadi. Apalagi menurut Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri Indonesia  tidak kebanjiran tenaga kerja asal Cina. Jumlah pekerja asal Cina setara dengan jumlah pekerja asing  dari negara lainnya yang bekerja di Indonesia. Pekerja asal Cina jumlahnya fluktuatif, sekitar  14 ribu orang-16 ribu orang dalam periode satu tahun sebagaimana pekerja asing lain di Indonesia yang  totalnya 70 ribuan orang.

Kita banyak berharap kepada pemerintah. Karena  pemerintah sebenarnya telah memiliki peraturan yang  meliputi jumlah pekerja asing dalam suatu investasi. Seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan  Tenaga Kerja Asing. Di dalam beleid tersebut juga tercantum level-level yang dapat ditempati tenaga  kerja asing.  Sekarang tinggal pemerintah memberlakukan ketentuan itu dan tentu saja mengawasinya  secara ketat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement