REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Wartawan Republika, Ahmad Syalaby
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sampai di meja kepolisian. Penyidik sedang sibuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi ahli, hingga terlapor yakni Basuki sendiri. Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, polisi berkomitmen akan melakukan proses hukum yang cepat, adil dan transparan terhadap Ahok.
Hanya, keadilan publik kembali terusik manakala dalil kasus yang menjerat Ahok kembali dipertanyakan. Pihak kepolisian dan ahli bahasa pun mencoba menggiring bahwa hipotesis penistaan agama harus diuji kembali oleh ahli bahasa. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk memberikan penilaian apakah suatu perbuatan menista agama atau tidak sudah memberi pernyataan tegas.
Pendapat dan sikap keagamaan MUI pada 11 Oktober lalu pun di antaranya berbunyi: "Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran. Kemudian, menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.”
Mari kita uji sikap MUI tersebut dari hulu. Saat di Kepulauan Seribu September lalu, Ahok mengatakan dalam kutipan pidatonya yang dibagikan secara luas melalui media sosial. "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al-Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.”
Jika diperas lagi, inti kalimat Ahok yang dianggap bermasalah yakni “Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51”. Kepolisian dan beberapa ahli bahasa sempat menjelaskan kata pakai yang disematkan dalam kalimat tersebut sangat berbeda jika tidak digunakan. Saat tidak menggunakan kata pakai, maka pasti itu penistaan agama. Penyebabnya, surah Al Maidah yang dikatakan sebagai pembohong.
Sebaliknya, ketika kata pakai disematkan, maka kalimat itu pun harus dilihat dari sisi penggunanya, yakni orang yang memakai surah Al Maidah 51 untuk berbohong. Pihak kepolisian sempat menjelaskan, orang ini juga berbeda dengan ulama karena Ahok tidak pernah menyebutkan kata ulama dalam pernyataannya.
Lepas dari teknis berbahasa yang kompleks, ada pertanyaan menyeruak usai mendengar dalil-dalil tersebut. Bisakah ayat Alquran dipakai untuk berbohong? Harus diakui, ada beberapa ayat Alquran yang disalahgunakan saat tidak dibaca dalam konteks yang tepat dan utuh.
Kita bisa ambil contoh dalam QS Al Maun ayat 4. Ayat itu menjelaskan ancaman bagi orang yang shalat. “Maka celakalah bagi orang yang shalat. "Jika kita pahami hanya dari teks ini, tidak akan ada orang yang mau shalat karena diancam Allah SWT akan celaka. Para orientalis dulu pun kerap mengutip ayat ini untuk melemahkan akidah umat Islam. Hanya, mispersepsi tak akan terjadi saat kita membaca ayat dengan utuh. Pada ayat ke-5, Allah SWT berfirman. “Yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.”
Ayat lainnya tercantum dalam QS At Taubah ayat 36. "Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya.” Ayat ini pun dijadikan argumen bagi para teroris berlandaskan paham keagamaan untuk membunuh semua orang kafir. Apakah dia kafir harbi (yang tidak mengikat perjanjian damai dengan Islam/memerangi Islam) atau zimmi (yang tidak memerangi Islam). Kata kaffah atau semuanya dijadikan pembenar bahwa tidak ada perbedaan dalam memperlakukan orang kafir.
Padahal, jumhur ulama sepakat wajib bagi Muslim untuk hidup rukun dengan kafir zimmi. Mengutip Fiqih Al Jihad karangan Dr Yusuf Al-Qaradawi, ahli fiqih Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, apa yang dimaksud dengan kaffah dalam ayat ini adalah sebatas orang-orang musyrik yang disebutkan dalam ayat tersebut.
Ayat tersebut sedang membicarakan tentang tindakan sekelompok orang-orang musyrik yang berkhianat atas ketentuan perang. Pengkhianatan ini berisiko besar, yaitu umat Islam akan dibunuh semuanya. Ketika mereka benar-benar berkhianat, tidak ayal semua yang terlibat dalam pengkhianatan itu memang harus dibunuh. Bukan kafir yang berada di luar perang tersebut.
Lantas, apakah para orientalis dan orang-orang yang memusuhi Islam memakai ayat-ayat itu untuk berbohong? Bisakah ayat Alquran yang notabene suci dipakai untuk mengatakan tidak benar? Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kata bohong sebagai tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya.
Sebagai sebuah teks, ayat Alquran tidak pernah bohong. Alquran bahkan dapat diuji kesahihannya lewat pembuktian ilmiah. Ambil contoh misalnya dalam QS Al Mu’minun:14. Allah SWT berfirman: “Kemudian Kami jadikan nutfah (air mani) itu ‘alaqah. Lalu ‘alaqah tadi Kami jadikan mudghah (segumpal daging).