Oleh Yusril Ihza Mahendra
REPUBLIKA.CO.ID, Polisi dan aparat penegak hukum lainnya hendaknya berhati-hati menerapkan pasal-pasal pidana dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pelanggaran pasal-pasal larangan membuat tulisan, gambar dan coretan pada Bendera RI perlu persuasif karena masyarakat awam, bahkan pejabat negara, birokrat dan bahkan penegak hukum sendiri banyak yang belum paham tentang bendera negara, ukuran, bahan pembuatannya, tatacara penggunaannya dan larangan-larangannya.
Bendera Negara RI sang saka merah putih itu, menurut UU, ukurannya pasti, yakni warna merah dan putih sama besarnya. Lebar bendera adalah 2/3 ukuran panjangnya. Bahannya terbuat dari kain yang tidak mudah luntur. Ukurannya untuk keperluan-keperluan tertentu juga sudah diatur oleh UU.
Dengan demikian, tidak semua warna merah putih adalah otomatis dalah bendera negara RI. Kain yang berwarna merah putih namun tidak memenuhi kreteria syarat-syarat untuk dapat disebut sebagai bendera RI, bukanlah bendera RI. Ambillah contoh, kaleng susu manis bekas yang bagian atasnya dicat merah dan bagian bawahnya dicat putih, kaleng merah putih itu bukanlah bendera negara RI.
Warna merah putih seperti di kaleng susu bekas itu paling tinggi hanyalah "merepresentasikan" bendera RI, namun samasekali bukan bendera RI. Semua ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 UU No 24 Tahun 2009.
Selanjutnya, Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009 itu memuat larangan antara lain larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk "menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara". Mereka yang melanggar larangan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Larangan juga dilakukan terhadap setiap orang untuk "mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara". Terhadap mereka yang melakukan apa yang dilarang ini diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahu atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Dari rumusan delik pidana UU No 24 Tahun 2009 ini, jelas terlihat bahwa terhadap mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain yang dilarang undang-undang ini haruslah ada unsur kesengajaan dan niat jahat untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Jadi mereka yang tidak sengaja dan tidak mempunyai niat untuk menodai, menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara, tidaklah dapat dipidana karena perbuatannya itu.