REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Agus Yulianto, Wartawan Republika
Akhir November 2016 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia (WNI) beragama Islam, untuk mengikuti seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam pengumuman yang disampaikan Panitia Seleksi melalui situs Kemenag.go.id disebutkan, peminat yang ingin mendaftarkan diri mengikuti seleksi menjadi anggota badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH, harus memenuhi sejumlah persyatan umum.
Ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang mengikuti seleksi ini. Untuk persyaratan umum meliputi 1. WNI; 2. beragama Islam; 3. sehat jasmani dan rohani; 4. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; 5. memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan keuangan haji, 6. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjaid anggota; 7. tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik.
Berikutnya, 8. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; 9. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; 10. tidak merangkap jabatan; dan/atau 11. memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
Sedangkan untuk persyaratan khusus, yaitu: 1. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja; 2. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah strata 1 atau yang disetarakan; dan 3. Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.
Masa pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BKPH pun berlangsung selama 15 hari, dan dimulai sejak 29 November 2016. Pendaftaran bisa dilakukan secara online, dilanjutkan dengan penyerahan berkas persyaratan kepada panitia sebagaimana ditentukan dalam waktu 15 hari itu.
Selesai masa pendaftaran, panitia melakukan seleksi administratif. Hasil seleksi administrasi akan diumukan agar masyarakat bisa ikut memberikan masukan terkait rekam jejak calon peserta yang lolos seleksi administrasi.
Pada Kamis (23/2), Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas BPKH mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta. Kedatangan ini untuk mengklarifikasi data calon yang sebelumnya sudah diserahkan KPK kepada pansel.
Tim pansel itu diisi oleh sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Untuk ketua Pansel Calon Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH, Mulya Efendi Siregar; wakil ketua pansel diisi oleh mantan ketua PPATK Yunus Husein, dan sekretaris pansel dipegang Sekjen Kemenag Nur Syam. Sedangkan anggotanya adalah Nasaruddin Umar, Zainul Bahar Noor, Halim Alamsyah, Aidir Amin Daud, Hadiyanto, dan Din Syamsudin.
Penyeleksian calon anggota badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH tersebut harus juga meminta pendapat dari berbagai instansi dan masyarakat. Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2016. Pendapat instansi itu di antaranya KPK, OJK, PPATK, Dirjen Pajak. Salah satunya sudah menerima masukan dari KPK. "Masukan itu kami minta," kata Mulya saat di kantor KPK, Jakarta.
Setelah menerima masukan berupa data-data dari KPK itu, pansel datang kembali ke KPK untuk mengklarifikasinya. Data itu terkait rekam jejak para calon pengurus BPKH itu. "Kedatangan ke KPK, untuk memastikan data itu," ujar Mulya.
Catatan dari KPK itu memang tergolong banyak. Pihaknya pun meminta penjelasan dari KPK terhadap data-data tersebut. Ada dua hal yang diklarifikasi, yakni soal kepatuhan dan pelanggaran ketentuan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2016 disebutkan, Badan Pelaksana BPKH paling sedikit terdiri atas lima orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi (pasal 6 ayat (3) Perpres ini).
Sementara Dewan Pengawas terdiri atas tujuh orang anggota yang berasal dari unsur profesional, dua orang dari unsur pemerintah, dan lima orang dari unsur masyarakat. Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sedangkan anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud berasal dari tokoh agama, profesional di bidang pengelolaan keuangan, dan/atau profesional dalam bidang pengawasan.
Perpres tersebut juga menegaskan, pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH dilakukan melalui tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, ujian tertulis dan penilaian, pengumuman hasil ujian tertulis, psikotes, pengumuman hasil psikotes, wawancara, dan pengumuman hasil seleksi. Selama proses seleksi, mulai tahap pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil seleksi, panitia seleksi wajib mengumumkan nama calon anggota badan pelaksana dan nama calon anggota dewan pengawas yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kepada masyarakat. Ini untuk memberikan tanggapan atas rekam jejak calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas (pasal 20 ayat (2) Perpres ini).
Menurut Perpres ini, panitia seleksi menentukan nama calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas yang dinyatakan lulus seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas sebanyak dua kali jumlah jabatan yang diperlukan.
Selanjutnya, presiden menetapkan calon anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur pemerintah berdasarkan atas usul menteri, dan mengusulkan nama calon anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak dua kali jumlah jabatan yang diperlukan.
DPR memilih anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud melalui uji kelayakan dan kepatutan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak penerimaan usulan dari Presiden (pasal 31 ayat (3) Perpres ini). Selanjutnya, pimpinan DPR menyampaikan nama anggota dewan pengawas terpilih sebagaimana dimaksud, kepada Presiden. Untuk kemudian presiden menetapkan anggota dewan pengawas terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak surat dari pimpinan DPR diterima. Penetapan anggota dewan pengawas dari unsur pemerintah dan anggota badan pelaksana itu, dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota dewan pengawas dengan keputusan presiden.