REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Erik Purnama Putra, Wartawan Republika
Penghuni Panti Bina Grahita Belaian Kasih Dinas Sosial DKI Jakarta di Kalideres, Jakarta Barat, berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 Februari lalu. Dari 74 penghuni panti, setidaknya 72 penyandang tunagrahita menggunakan hak pilihnya. Dua orang tidak mencoblos diketahui lantaran sudah meninggal dunia, namun namanya masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Salah satu pembina Panti Bina Grahita Belaian Kasih, Ade Suprianto (72 tahun), mengatakan, seluruh penyandang disabilitas tersebut mulai menyalurkan hak pilihnya mulai pukul 07.30 WIB. Mereka dibagi menjadi tujuh kelompok, sebelum berangkat secara bergantian ke TPS. Lokasi TPS berada di Kelurahan Pegadungan, yang lokasinya tak seberapa jauh dari panti.
Ade menuturkan, dibandingkan Pilkada DKI 2012, pelaksanaan pencoblosan kali ini dianggap lebih ramah bagi kaum difabel. Kondisi itu terwujud lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah empat kali melakukan penyuluhan terhadap warga binaan. Kadang, petugas KPU yang datang ke pantai, dan sebaliknya penghuni panti yang diundang KPU untuk mengikuti simulasi bersama kelompok difabel lainnya. Karena itu, langkah KPU DKI mengadakan sosialisasi pilkada kepada warga binaan patut diapresiasi. Tidak salah, mereka akhirnya sangat antusias untuk bisa menyalurkan hak pilihnya.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bersama General Election Network for Disability Access (Agenda) mencatat, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tingkat partisipasi penyandang disabilitas di Pilkada DKI 2017 mencapai 99,7 persen. Angka itu didapat dari hasil entry data model C1 yang merupakan hasil sementara.
JPRR melansir, ada kenaikan jumlah pemilih disabilitas sebesar 4.885 orang, dari jumlah DPT yang berjumlah 5.371 orang. Artinya, ada sebanyak 10.256 pemilih dari kalangan penyandang disabilitas yang mengeluarkan hak suaranya di Pilgub DKI. Tidak salah, keterlibatan mereka dalam menggunakan hak pilih sangat tinggi. Fakta itu layak untuk diapresiasi karena menandakan antusiasme pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak politiknya bisa terjamin.
Angka partisipasi itu bisa saja lebih tinggi kalau melihat kondisi TPS di Jakarta masih banyak yang belum ramah terhadap mereka. Hasil pemantauan menemukan, sebanyak 546 TPS (55 persen) ternyata tidak bisa diakses penyandang disabilitas. Hanya 455 TPS (45 persen) yang bisa dilalui penyandang disabilitas, karena terletak di lokasi yang bertangga, bertingkat, berundak, berumput, dan berkarpet.
Terlupakan
Setiap warga negara memiliki hak memilih yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu pasal 43 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam Pemilu”. Aturan serupa juga terkandung dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovensi Hak Sipil Politik, yaitu di Pasal 25 yang berbunyi: “Hak setiap warga negara ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih”.
Bagi warga Indonesia, menyalurkan hak pilih merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan pemimpin yang baik. Sayangnya, selama ini ada sebuah kelompok kecil yang keberadaannya kerap terlupakan. Mereka adalah para kaum difabel yang membutuhkan perlakuan khusus untuk dapat menggunakan hak pilihnya di pilkada.
Sayangnya, setiap gelaran pilkada di setiap wilayah yang diwarnai gebyar pemasangan spanduk calon kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota), KPU sepertinya kurang memerhatikan kaum minoritas tersebut. Sebagai contoh di Pilkada DKI, selama masa sosialisasi yang dilakukan KPU hanya diramaikan spanduk dan poster kandidat yang terpajang di pinggir jalan.
Masa sosialisasi termasuk momen menentukan dalam sukses tidaknya pelaksanaan pilkada. Karena itu, sosialisasi seharusnya ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat tanpa pandang bulu. Bagi masyarakat biasa, langkah KPU itu bisa diterima karena langsung mengenali masing-masing calon.
Namun, tidak bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Bagi kaum difabel, sosialisasi sangat penting perannya untuk bisa mengetahui rekam jejak dan visi misi kandidat ketika nantinya terpilih. Sayangnya, KPU seolah melupakan tugasnya menyosialisasikan visi misi calon gubernur (cagub) DKI ke penyandang disabilitas.
Meskipun petugas KPU mendatangi tempat binaan mereka, namun yang dilakukan hanya sekadar simulasi pelaksanaan pencoblosan. KPU lebih fokus untuk menghadirkan TPS aksesibel yang memudahkan kaum difabel untuk menyalurkan hak politiknya. Di luar itu, mereka tidak pernah mendapatkan penjelasan tentang sosok pasangan kandidat yang berkompetisi untuk memperebutkan kursi DKI 1.
Kalaupun penyandang disabilitas tahu tentang visi misi setiap cagub, kemungkinan informasi itu didapat saat menonton siaran langsung debat kandidat di televisi. Alhasil, bagi mereka yang tidak menonton siaran debat, memilih di bilik suara seolah membeli 'kucing dalam karung'. Mereka mencoblos mengikuti kata hatinya atau berdasarkan kandidat yang mereka sukai.
Beruntung saat debat ketiga pada 11 Februari lalu, setiap cagub DKI saling menyerang tentang program penyandang disabilitas. Dari situ, kaum difabel bisa melihat kesungguhan masing-masing kandidat yang berkomitmen untuk memperjuangkan kesetaraan nasib mereka.
Menggugat cagub
Selama ini, ada anggapan sosialisasi pilkada hanya menjadi tugas resmi KPU. Seolah-olah, KPU saja yang berkewajiban untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi. Padahal, peran tim suskses (timses) juga dibutuhkan untuk semakin menyemarakkan pilkada. Hal itu dapat diketahui dengan kurangnya sosialisasi dari timses kandidat yang mendatangi panti yang penghuninya berkebutuhan khusus.
Dalam agenda resmi tiga timses selama masa kampanye, tidak ditemukan satu kandidat pun yang benar-benar giat keluar masuk panti untuk bertemu dan berdiskusi dengan penyandang disabilitas. Kalau pun ada kandidat yang bertemu, itu dilakukan sekali sambil lalu, atau bahkan bertemu secara tak sengaja satu individu kelompok difabel kalau blusukan di kampung.
Hal itu dapat disimpulkan, setiap cagub sepertinya tidak menganggap penting suara mereka. Bisa jadi karena jumlah mereka kurang siginifikan dalam mendongkrak perolehan suara membuat timses tidak menjadwalkan kandidatnya untuk intens mendatangi penghuni panti.
Kondisi itu tentu patut dipertanyakan komitmen para kandidat dalam menyelenggarakan pemerintahan berkaitan dengan kebijakan kota ramah difabel. Dapat dikatakan, mereka hanya jualan slogan kosong. Faktanya, ketika diberi kesempatan untuk menggelar kampanye dialogis dengan masyarakat, hanya sesekali saja kesempatan itu dimanfaatkan dengan mendatangi kaum difabel.
Bagi penyandang disabilitas, mencoblos akhirnya hanya menjadi alat untuk menyalurkan hak politiknya. Tidak lebih dari itu. Pasalnya mereka tidak pernah tahu apa saja program yang ditawarkan para kandidat dalam membangun Jakarta ketika terpilih nantinya. Boro-boro kaum difabel mengetahui visi misi masing-masing cagub, mereka bisa melihat wajah kandidat pertama kalinya malah di bilik suara. Itu terjadi karena mereka tidak tahu persis pasangan mana yang memiliki program pro terhadap para penyandang disabilitas.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Jakarta Timur, Yogi Madsuni menggugat, tidak satupun dari tiga cagub yang datang menyampaikan program dan visi misinya di depan kelompok tuna netra. Menurut Yogi, penyandang disabilitas yang ada di Jakarta jumlahnya cukup banyak. Namun, tak satupun pasangan yang ada bersedia membela mereka.
“Selama ini yang kami dengan mereka hanya ingin memajukan Jakarta dan mengatasi permasalahan yang ada. Tapi, nasib kami bagaimana? Apakah menjadi perhatian juga. Faktanya, ketiga pasangan calon menganggap penyandang disabilitas sebagai warga kelas dua,” ujar Yogi. (Poskotanews.com pada 5 Februari 2017)
Akhirnya apa yang terjadi? Kaum difabel hanya bisa berharap orang yang dipilihnya bisa amanah dalam menjalankan roda pemerintahan. Sementara, mereka tidak bisa menagih ketika janji kandidat terpilih tidak dipenuhi semasa menjabat. Hal itu lantaran para penyandang disabilitas tidak pernah mendengar secara langsung penyampaian visi misi dari sang calon.
Dampaknya, mereka tidak bisa apa-apa ketika visi misi yang dijanjikan tidak ditunaikan sang kandidat. Tentu saja jangan sampai hal itu terjadi.