REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Agus Yulianto, wartawan Republika
Sila kelima Pancasila berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Pada sila kelima ini, nilai keadilan sosial mengamatkan semua warga negara mempunyai hak yang sama dan bahwa semua orang sama di hadapan hukum. Maka, dengan demikian, tidak dibenarkan adanya usaha-usaha yang bersifat 'pemerasan' terhadap orang lain.
Bicara tentang keadilan ini, bisa dipastikan bila semua orang sepakat keadilan itu hanya memihak kebenaran. Bahkan, keadilan dianggap sebagai satu-satunya prinsip hukum yang paling diutamakan. Sikap adil memunculkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
Di dalam suatu peradilan, maka hakim ibarat sebagai ‘wakil’ tangan Tuhan di muka bumi. Dia (hakim) dalam mengadili suatu perkara, wajib mengedepankan prinsip keadilan. Hanya saja, bagaimana realitas pengadilan di negeri ini? Sudahkah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang terjerat hukum, atau pun membutuhkan perlindungan hukum? Tampaknya, rasa keadilan di negeri ini masih jauh api daripada panggang.
Dari obrolan penulis dengan sejumlah mitra binaan lembaga pemasyarakatan yang ada di sejumlah daerah di Provinsi Jabar, jelas sekali terjadi ketimpangan hukum dalam berkeadilan. Khususnya, bagi mitra binaan yang terjerat kasus kriminal 'kelas teri' bila dibandingkan para penjahat (gembong) narkoba atau pun para koruptor uang negara hingga triliunan rupiah.
Tengok misalnya si Unyil (34 tahun), terpidana kasus perjudian jenis toto gelap (togel). Dia bersama dengan sembilan teman 'pencinta togel' harus mendekam selama lima hingga sembilan bulan di 'hotel prodeo' (bui) atas kecintaannya berjudi togel terebut. "Saya sudah nyesal kok Pak, saya janji tidak akan mengulangi lagi," katanya suatu ketika.
Penangkapan diri dan teman-temannya itu terjadi di sebuah warung. Berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek, Unyil berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa handphone berisikan SMS angka tebakan judi jenis togel yang dipesan para pembeli, satu buah buku yang bertuliskan angka tebakan, pulpen dan uang sebesar Rp 32 ribu.
Uang hasil penjualan togel disetor kepada bandar setiap hari Selasa dan Jumat. Dari hasil penjualan, terdakwa mendapat keuntungan sebesar 30 persen. Keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk kehidupan sehari-hari.
Sedangkan seorang bandar kupon togel berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek. Dari tangan Sut alias Kenung (39), polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel, dua lembar ciamsi, serta uang sebesar Rp 100 ribu. Akibat perbuatannya, bandar kupon judi togel itu terancam Pasal 303 atau 303 Bis KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dari ancaman hukuman selama itu, dia akhirnya divonis 11 bulan penjara.
Kini, coba kita tengok kekecewaan yang diutrakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon pada media massa atas putusan majelis hakim Tipikor terhadap Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Angie yang terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta.
Putusan majelis hakim ini sungguh telah mengorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim pun menilai uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara. Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran.
Putusan ini, menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa mencerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia. "Maling ayam saja ancaman vonisnya lima tahun penjara. Ini korupsi Rp 2,5 miliar dan 12 juta dolar AS, hanya 4,5 tahun," kata Fadli.
Wajar bila saat ini, penjara di Tanah Air lebih banyak dihuni para pelaku bromocorah (residivis) kelas teri. Banyak faktor yang menyebabkan mereka lebih banyak dan lebih lama menghuni ruangan berjeruji besi itu. Sogok menyogok antara pelaku dan oknum petugas, atau pihak-pihakterkait di dalamnya, menjadi hal yang kerap kita dengar di dunia hukum.
Memang belum ada data resmi terkait uang sogok menyogok di kalangan pelaku tindak krimina, oknum petugas, dan juga oknum aparat. Namun bisa dipastikan, jumlah sangat fantastis. Ini seperti diungkapkan salah satu terpidana koruptor yang ditemui penulis. Dia menyebutkan, ada sejumlah uang yang harus disetorkan kepada oknum petugas untuk mendapatkan ruang tahanan yang lebih nyaman. Istilah mereka sebagai uang sewa kamar yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Itu kalau kita tidak ingin bergabung di kamar barak dengan para mitra binaan lain yang tersandung kasus pelecehan seksual, maling ayam sampai garong dan lain-lainnya," kata napi yang dihukum lima tahun penjara akibat tersangkut kasus korupsi.
Maka, dengan menggelontorkan uang sewa kamar itu, napi yang bersangkutan akan lebih nyaman dari 'gangguan' napi lainnya. Dan itu banyak kita lihat pada tahanan kasus korupsi di sejumlah lapas di Tanah Air.
Hemat pengeluaran negara
Di sisi lain, dengan banyaknya jumlah tahanan yang mendekam di penjara-penjara, justru menjadi 'beban' tersendiri bagi keuangan pemerintah. Saat memperingati HUT ke-72 Republik Indonesia, pada 17 Agustus lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly menyebutkan, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia mencapai 226.143 orang.
Terbayang dalam benak kita, berapa triliun rupiah pemerintah harus menggelontorkan uangnya untuk membiayai operasinal lapas, dan rutan di seluruh Tanah Air dengan jumlah penghuni tahanan sebanyak itu. Jelas ini akan menjadi beban tersendiri bagi pemerintah, khususnya Kemenkumham. Apalagi, di saat kondisi keuangan negara pun sedang tidak sehat, karena harus menanggung beban hutang jatuh tempo yang mencapai ratusan triliun rupiah, beban itu semakin mencekik.
Maka wajar, dari jumlah penghuni 'hotel prodeo' sebanyak itu, Kemenkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan. Dari jumlah itu pula sebanyak 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas.
Pasalnya, dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut, negara bisa berhemat sekitar Rp 102 miliar. "Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp 102 miliar, jadi kalau yang remisi umum I hemat Rp 98 miliar dan remisi umum II hemat Rp 3,5 miliar, jadi total sekitar Rp 102 miliar," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham (Republika.co.id; Kamis, 17/8).
Dari jumlah 92.816 sebanyak 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas. Dengan rincian, sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas, sedangkan yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang. Remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654, remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471, remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.
Adapun, sebanyak 90.372 orang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Remisi satu bulan sebanyak 24.014, remisi dua bulan sebanyak 23.651, remisi tiga bulan sebanyak 25.459, remisi empat bulan sebanyak 10.644, remisi lima bulan sebanyak 5.466 remisi enam bulan sebanyak 1.138. Dengan pemberian remisi pada 2017 ini, negara berhemat Rp 102 miliar.
Beban keuangan pemerintah terutama Kemenkumham ini bisa semakin berkurang bila pemerintah menerapkan uang jaminan kepada setiap terpidana. Misalkan, uang jaminan bagi para bromocorah kelas teri yang divonis penjara lima bulan dengan nilai Rp 5 juta, maka akan terlihat berapa uang yang bisa terkumpul dari puluhan ribu napi tersebut. Di sisi lain, Kemenkumham pun tidak lagi perlu mengeluarkan bujet anggarannya untuk membiayai operasional lapas dan rutan.
Memang, istilah uang tebusan tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Adapun soal uang sehubungan dengan ditangkapnya atau ditahannya seseorang yang terjerat kasus pidana yang dikenal adalah uang sebagai jaminan, bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri. Jaminan berupa uang ini digunakan dalam permohonan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim.
Tersangka dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan. Penangguhan penahanan itu sendiri dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni, (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Sebagai pengaturan lebih lanjut dari KUHAP, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (PP Pelaksanaan KUHAP) diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang salah satunya berupa jaminan uang (Pasal 35 PP Pelaksanaan KUHAP dan Penjelasannya): 1. Jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
2. Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara; 3. Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima; 4. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Namun, akan berbeda bila uang jaminan penangguhan penahanan, itu untuk “menyuap” polisi sebagai upaya untuk tidak memproses pidana orang yang melakukan tindak pidana. Perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai “suap”. Pemberian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diancam dengan hukuman pidana yang dapat dikenakan terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nah, bila aturan uang jaminan itu dilakukan dengan benar, maka beban berat keuangan pemerintah (Kemenkumham) di atas akan semakin terkurangi. Di sisi lain, uang jaminan itu pun akan menjadi sumber pendapatan bagi negara. Mungkinkah?