REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Setyanavidita Livikacansera, wartawan Republika
Tanpa terasa, tahun 2017 sudah tinggal tersisa beberapa pekan lagi. Banyak yang terjadi di industri telekomunikasi sepanjang tahun ini. Mulai dari, perang opini terkait interkoneksi dan network sharing, hingga bicara tarif data serta lelang frekuensi yang akhirnya sukses dilaksanakan pada Oktober lalu. Tahun ini juga membuka cerita baru tentang registrasi nomor prabayar yang kali ini melibatkan Departemen Dalam Negeri, tepatnya Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Gonjang-ganjing isu interkoneksi sebenarnya sudah berlangsung sejak pertengahan 2016. Rencana pemerintah yang sempat menurunkan tarif interkoneksi dari Rp 250 menjadi Rp 204, akhirnya memutuskan menunda keputusan tersebut sebelum benar-benar sempat dilaksanakan.
Penundaan yang terjadi sejak September 2016 ini, terus berlangsung hingga November 2017. Selama lebih dari satu tahun, industri telekomunikasi pun berada dalam status quo.
Meski ada beberapa suara yang menyatakan bahwa di era over the top (OTT) seperti saat ini, layanan legacy makin ditinggalkan, bukan berarti interkoneksi tak memiliki urgensi untuk diatur. Apalagi, di era digital saat ini, Indonesia masih memiliki sekitar 100 juta pengguna feature phone yang notabene tak akan bisa dilepaskan dari interkoneksi.
Status quo juga terjadi pada isu network sharing. Rencana pemerintah untuk menghadirkan berbagi jaringan (network sharing) di industri telekomunikasi tak berjalan mulus.
Pada September tahun lalu, Komisi I DPR mengingatkan tak bisa ada Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) sebelum adanya perubahan Undang-undang No 36/99 tentang Telekomunikasi. Saat itu, pemerintah di bawah koordinasi Menkoperekonomian tengah menggarap perubahan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network sharing dan spektrum jaringan antar operator. Senasib dengan interkoneksi, wacana ini pun tetap berada dalam tahapan rencana yang belum bisa direalisasikan.
Di luar kedua kondisi status quo ini, tahun ini Kominfo akhirnya benar-benar menggelar lelang frekuensi di spektrum 2.1 GHz dan 2.3 Ghz. Sebelum benar-benar terjadi, Kemenkominfo, sudah menunda lelang pita frekuensi 2.1 GHz sejak 2014, sedangkan pita frekuensi 2.3 GHz sejak 2009.
Sepanjang Oktober hingga November 2017 pun industri telekomunikasi Tanah Air dilanda rasa penasaran, siapakah pemenang lelang frekuensi kali ini. Akhirnya, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk spectrum 2.3 Ghz oleh panitia seleksi lelang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan penawaran mencapai Rp 1,007 triliun.
Setelah itu, Tri dan Indosat Ooredoo pun dinyatakan sebagai pemenang lelang di frekuensi 2,1 GHz. Dengan sama-sama menawar Rp 423 miliar untuk satu blok di frekuensi 2,1 GHz, Tri dan Indosat Ooredoo menyisihkan kandidat satu-satu peserta lainnya yang lulus administrasi, yaitu XL Axiata. Total pendapatan yang sukses diterima negara dari pelaksanaan lelang ini pun mencapai sekitar lebih dari Rp 5,5 triliun.
Beriringan dengan pelaksanaan lelang, rencana pendaftaran nomor prabayar pun bergulir. Mulai 31 Oktober 2017 hingga akhir Februari 2018, para pelanggan prabayar pun diharuskan melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan Kartu Keluarga.
Tapi, dalam perjalanannya, beberapa perkembangan terjadi. Mulai dari, kesulitan masyarakat untuk mendaftar, hingga rencana Komunitas Nomor Cantik Indonesia (KNCI) untuk bisa ikut menjadi tempat mendaftarkan nomornya, masih belum mendapat kepastian. Aturan ini pun harus menghadapi judicial review karena berpotensi membahayakan data pribadi.
Kini, di hari-hari terakhir 2017, posisi status quo kebijakan interkoneksi dan network sharing, rasanya masih belum akan menemui kepastian. Padahal, interkoneksi ‘zaman now’ yang memperhitungkan biaya data juga sudah menunggu untuk segera dibuatkan perhitungannya.
Di luar kesuksesan menggelar lelang yang berpotensi meningkatkan pelayanan pada masyarakat, tahun ini pun bisa dibilang sebagai tahun status quo bagi para pelaku di industri telekomunikasi. Semoga di tahun mendatang, beberapa isu besar yang pekerjaan rumah dari Rudiantara ini bisa menemukan titik pastinya.