REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Wartawan Republika, Agus Yulianto
Wartawan Republika, Agus Yulianto
Penipuan berkedok penyediaan jasa pemberangkatan umrah dan haji, terus memakan korban. Jumlah korbannya pun tergolong cukup fantastis, mencapai ratusan ribu jamaah. Kerugiannya pun lebih fantastis lagi, hingga triliunan rupiah. Fakta ini membuat miris berbagai pihak, khususnya para calon jamaah umrah dan haji yang gagal terbang (berangkat). Atas terjadinya fenomena itu, Kementerian Agama pun mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional sejumlah travel umrah dan haji.
Dengan menggandeng Kepolisian Republika Indonesia (Polri), Kemenag 'mencoba' untuk melindungi calon jamaah umrah dan haji dari 'jeratan' biro/travel umrah dan haji bodong. Sebenarnya, upaya Kemenag melakukan pembenahan dalam pengawasan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) itu mulai terlihat sejak 2015 lalu. Yakni, dengan melakukan pengawasan yang terus diperkuat dan penjatuhan sanksi terhadap PPIU nakal juga dilakukan.
Setidaknya, sudah ada 26 PPIU atau travel umrah dan haji nakal yang mendapat sanksi dengan mencabut izin dan tidak memperpanjang izin karena tidak memenuhi standar akreditasi. Mereka terdiri dari, 13 PPIU terkena sanksi pencabutan izin, dan 13 tidak diperpanjang izinnya.
Ini adalah daftar PPIU yang terkena sanksi dari Kemenag:
A. Pencabutan Izin
1. PT Mediterrania Travel (2015)
2. PT Mustaqbal Lima (2015)
3. PT Ronalditya (2015)
4. PT Kopindo Wisata (2015)
5. PT Timur Sarana Tour & Travel atau Tisa Tour (2016)
6. PT Diva Sakinah (2016)
7. PT Hikmah Sakti Perdana (2016)
8. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (2017)
9. PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours atau Hanien Tours (2017)
10. PT Interculture Tourindo (2018)
11. PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours (2018)
12. PT Solusi Balad Lumampah atau SBL (2018)
13. PT Mustaqbal Wisata Prima (2018)
B. Tidak diperpanjang izin berdasarkan akreditasi
1. PT Caturdaya Utama (2015)
2. PT Hulisaqdah (2015)
3. PT Maccadina (2015)
4. PT Gema Arofah (2015)
5. PT Wisata Pesona Nugraha (2016)
6. PT Assuryaniyah Cipta Prima (2016)
7. PT Maulana (2016)
8. PT Hodhod Azza Amira Wisata (2017)
C. Tidak diperpanjang izin berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian
1. PT AL-Maha Tour & Travel (2017)
2. PT Assyifa Mandiri Wisata (2017)
3. PT Raudah Kharisma Wisata (2017)
4. PT Habab Al Hannaya Tour & Travel (2017)
5. PT Erni Pancarajati (2017)
Ya, modus yang selama ini digunakan biro atau travel nakal itu adalah berkedok agama. Namun, tak dimungkiri juga, menjamurnya penipuan berbasis perjalanan umrah dan haji ini, juga didukung oleh lemahnya pengawasan Kemenag.
Seharusnya, ketika kasus jamaah umrah yang gagal berangkat itu 'meledak' ke permukaan, maka hal itu dapat dijadikan momentum untuk perbaikan tata kelola umrah dan haji pihak-pihak terkait, khususnya Kemenag. Betapa tidak, ini karena jumlah korban akibat penipuan tersebut, mencapai ratusan ribu jamaah.
Berikut PPIU bermasalah dan nilai kerugiannya:
1. Annien Tours (4.126 jamaah) dengan nilai kerugian Rp 80 miliar.
2. PT SBL (12.845 jamaah) nilai kerugian Rp 300 miliar.
3. Abu Tours (86.720 jamaah) nilai kerugian Rp 1,4 triliun.
4. First Travel (63.310 jamaah) nilai kerugian Rp 905 miliar.
'Keluguan' para jamaah umrah serta panjangannya antrian ibadah haji di Tanah Air yang hingga mencapai 30 tahunan, menjadi faktor penyebab maraknya kasus penipuan jamaah. Memanfaatkan situasi itu dan melihat peluan bisnis yang menggiurkan, jelas semakin mendorong biro-biro atau travel umrah nakal untuk menjaring para jamaah sebanyak mungkin.
Mereka (biro dan travel umrah/haji, red) terus berlomba untuk 'menjerat' korbannya dengan program-program 'surgawi'. Program paket/promo murah pun digelar, cukup dengan menyetorkan Rp 15 juta, maka berbagai kemudahan dijanjikan diberikan kepada setiap calon jamaah yang mendaftarkan diri. Padahal, biaya minimal yang dibutuhkan untuk bisa berangkat ibadah umrah itu Rp 20 juta.
Beragam skema dilakukan para biro/agen umrah demi melayani bisnis religi. Makin subur di tengah persaingan berebut calon jamaah. Hanya saja di lapangan, problematikanya cukup banyak, termasuk modus-modus dari penyelenggara umrah pun semakin berkembang.
Maka, penyelenggara umrah pun melahirkan inovasi dalam bentuk marketing. Ada beberapa yang menghimpun uang jamaah, yang tidak semata untuk jamaah itu sendiri. Tapi ada yang diinvestasikan dan sebagainya. Disinyalir juga, banyak PPIU menggunakan sistem seperti umrah promo dan sistem multilevel marketing (MLM).
Dalam beberapa tahun terakhir ini, marak juga PPIU menggunakan sistem ponzi, semacam beli dua dapat satu. Bayar dua, berangkat tiga. Bahkan, terkadang, ada jamaah yang membayar sekarang, tapi berangkatnya beberapa tahun yang akan datang.
PPIU menggunakan uang jamaah yang dihimpunnya untuk aktivitas lainnya. Padahal, uang jamaah itu seharusnya membiayai pelayanan untuk jamaah itu sendiri. Tidak boleh diapa-apakan. Namun, faktanya berbicara lain. Seperti gali lubang tutup lubang.
Karena itu, bagi para jamaah yang ingin menggunakan jasa travel untuk perjalanan umrah, agar tidak tergiur dengan tawaran harga murah. Pastikan juga tertera tanggal keberangkatan sebelum melakukan transaksi. Jika perlu, jamaah dan penyelenggara dapat melakukan pertemuan langsung dan perjanjian secara tertulis untuk menghindari segala kemungkinan terburuk.
Ya, itu harus ada perjanjian antara jamaah dengan agen penyelenggara. Sebab, di mana jika perjalanan itu tidak terpenuhi, maka travel wajib memberikan dana konpensasi atau ganti rugi. Pastikan juga agen perjalanan yang kita pilih, terdaftar pada empat asosiasi penyelenggara umrah dan haji resmi yang ditunjuk pemerintah sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi.