Sabtu 12 Jan 2019 05:56 WIB

Babak Baru Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Novel Baswedan disiram air keras berjenis asam sulfat atau H2SO4

Penyidik KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan wartawan saat peluncuran Jam Waktu Novel di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan wartawan saat peluncuran Jam Waktu Novel di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasuki babak baru. Polri akhirnya menyetujui pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Novel Baswedan.

Novel Baswedan disiram air keras berjenis asam sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Ia diserang setelah menunaikan shalat Subuh di masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga kini, polisi belum menemukan tersangka penyerang Novel.

Baca Juga

Pembentukan TGPF ini menindaklanjuti rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Komnas HAM. Pada Jumat, 21 Desember 2018, Tim Pemantauan Proses Hukum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan, baik dari Polri, KPK, pakar, maupun beberapa tokoh masyarakat.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan, yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan atau obstruction of justice oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Pembentukan tim gabungan itu ditandai dengan surat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019. TGPF terdiri atas 65 anggota, seperti Polri, KPK, berbagai ahli, dan tokoh masyarakat.

Sejumlah ahli yang dilibatkan dalam tim tersebut, di antaranya peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rivai, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Nur Kholis. Dari KPK, terdapat lima penyidik yang dilibatkan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Tito Karnavian menjadi penanggung jawab dengan wakil penanggung Jawab Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Sementara Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis berlaku sebagai ketua tim, dengan Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjend Nico Afinta sebagai wakil ketua. Surat tugas ini berlaku selama enam bulam sejak 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Kita berharap, dengan pembentukan TGPF ini kasus penyerangan terhadap Novel segera bisa diungkap. Kasus ini memang banyak menyita perhatian publik. Serangan terhadap Novel dianggap bukan semata teror terhadap Novel pribadi. Lebih jauh penyerangan itu dinilai sebagai upaya menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang digencarkan KPK.

Setelah diproses sekian lama oleh Polri, kasus ini tak kunjung tuntas. Sang penyerang hingga kini belum berhasil ditangkap. Kasusnya pun seakan mandek hampir dua tahun lamanya.

Pembentukan TGPF memberikan harapan baru pengungkapan kasus penyerangan Novel. Harus diakui, penyelidikan oleh Polri selama ini selain kurang membawa hasil juga menimbulkan sejumlah dugaan. Apalagi, sempat disebut-sebut ada oknum Polri yang terlibat.

Dengan anggota tim gabungan yang terdiri atas berbagai unsur, kita berharap, tim ini bisa bergerak lebih luwes dan lebih independen. Kita berharap, tidak hanya tersangka pelakunya yang terungkap, tetapi juga motif dan dalang dari teror tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement