REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Hafil*
Permintaan evaluasi pelaksanaan pilkada langsung bukan hanya terjadi pada saat ini. Di mana, evaluasi terkait dengan dampak pilkada langsung yang dinilai lebih banyak memunculkan mudharatnya dari pada manfaatnya. Di antaranya memunculkan perilaku korup para kepala daerah dan potensi terjadinya politik uang.
Pada 2014 misalnya, evaluasi pilkada langsung bukan hanya pada tataran wacana. Tetapi, sudah menjadi undang-undang. Di mana pada saat itu, mayoritas anggota DPR memilih untuk mengganti pilkada langsung menjadi pilkada yang dipilih oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Pada saat itu, yang meminta revisi UU Pilkada yang mengatur Pilkada Langsung dari pemerintah yaitu Kemendagri. Kementerian yang pada saat itu dipimpin oleh Gamawan Fauzi menilai Pilkada Langsung memunculkan banyak mudharat.