REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Hafil*)
Dakwah digital, terutama yang melalui media tayangan video di sosial media seperti youtube, instagram, facebook, twitter, menjamur di Tanah Air sejak beberapa tahun terakhir. Banyak manfaat yang didapatkan umat Islam dari dakwah digital ini.
Terutama, bagi kalangan-kalangan umum yang tidak sempat menghadiri kajian-kajian keislaman secara fisik langsung. Bahkan, banyak dari mereka yang mendapatkan hidayah setelah menonton tayangan-tayangan dakwah keislaman dari banyak ustadz. Dan, para ustadz pun beberapa memiliki akun sosmednya sendiri, untuk menyiarkan kajian-kajian keislaman yang mereka tayangkan.
Namun, yang menjadi catatan penulis adalah, karena tayangan kajian keagamaan ini disiarkan, tak jarang ucapan dari sejumlah ustadz memunculkan kontroversi. Bisa karena kontennya atau ada ustadz yang 'terpeleset' mengucapkan sesuatu yang memantik kontroversi. Baik di kalangan umat Islam sendiri maupun di kalangan umum yang merasa tersinggung. Ini biasanya terjadi saat penayangan dalam sebuah siaran langsung atau kajian yang tak melalui proses syuting rekaman.
Kontroversi berlanjut karena para penonton tayangan-tayangan itu berbeda pendapat soal apa yang dikatakan oleh para ustadz itu. Karena itu, hemat penulis, ketika menayangkan sebuah kajian, terutama yang akan disiarkan oleh khalayak umum, perlu dilakukan peninjauan terlebih dulu atau menyaring sebelum video itu disebarluaskan.
Mana bagian-bagian yang patut disiarkan untuk publik atau mana yang tidak, agar tak menimbulkan kontroversi. Bisa jadi, para ustadz itu memang berkeyakinan dengan konten yang disampaikannya dan memiliki sebuah dasar dan referensi yang kuat, tetapi tidak dengan semua penonton dari kalangan umum yang memiliki latar belakang disiplin keagamaan yang berbeda-beda. Atau, malah tak memiliki background pendidikan keislaman sama sekali. Sehingga, ketika terjadi kontroversi, khalayak umum ini malah menjadi bingung. Ini berbeda ketika sebuah kajian keislaman disampaikan di sebuah kelas atau yang dihadiri oleh para penuntut ilmu yang memiliki background keislaman masing-masing, maka sangat memungkinkan dari sebuah kajian memunculkan diskusi keilmuan.
Selain itu, untuk para ustadz yang mengisi sebuah kajian, bisa juga mengajukan hak atau permintaanya, agar kajian yang dia sampaikan, hanya boleh direkam oleh timnya sendiri. Ini bertujuan untuk memudahkan timnya melakukan penyaringan sebelum video kajiannya disebarluaskan.
Memang, sekarang tidak dapat dipungkiri, perkembangan teknologi yang begitu pesat, membuat setiap orang bisa memiliki gadget yang memiliki alat perekam video. Namun, jamaah yang menghadiri sebuah kajian dan merekam kajian itu, dikhawatirkan akan menyebarluaskan kajian itu tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Dan, kalaupun para ustadz yang mengisi kajian ini mengizinkan agar video kajiannya disebarkan, bisa memberi pemahaman kepada jamaah yang merekam. Tujuannya agar tidak menyiarkan hal-hal yang sekiranya memunculkan kontroversi, atau menyinggung pihak-pihak tertentu. Wallahualam bishawab
*) penulis adalah jurnalis republika.co.id