Senin 24 Feb 2020 04:01 WIB

Saat Negara Mengatur Urusan Suami Istri

Banyak hal kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarha yang masuk urusan suami istri.

Red: Joko Sadewo
Bayu Hermawan
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Hermawan*)

Di tengah hangatnya soal Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, kasus Jiwasraya, penanganan wabah virus corona, kaburnya tersangka kasus korupsi hingga ajang Formula E, perhatian publik tiba-tiba teralihkan dengan munculnya draft Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Mayoritas merespon negatif terhadap draft RUU Ketahanan Keluarga, karena dinilai terlalu masuk wilayah privasi seseorang.

Sejumlah hal diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga, secara pribadi, saya menilai RUU ini memang terlalu mencampuri urusan privasi seseorang. Salah satu yang mendapat sorotan adalah Pasal 25 dalam RUU itu yang mengatur kewajiban suami dan istri.

Saya yakin, jauh sebelum draft RUU ini dibuat, wanita yang menjadi istri, tentu sudah tahu apa kewajibannya. Pelajaran mengenai kewajiban seorang istri, tak perlu sampai negara yang campur tangan, karena secara tidak langsung pelajaran itu sudah didapatkan secara turun temurun dari orang tua hingga kakek nenek. Jika pun seorang istri harus bekerja, tentunya mereka tidak lantas bisa dianggap melanggar undang-undang.