Oleh Ahmad Juwaini
Direktur Komite Nasional Keuangan Syariah
Zakat merupakan ibadah yang unik. Dampaknya tak semata-mata pada muamalah kepada Allah, tapi juga manusia. Pahala yang didapat berasal dari Allah. kemudian dampaknya juga membangun perekonomian masyarakat yang menerima manfaatnya atau para mustahiq.
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bahkan sebagai negara dengan angka Muslim terbesar di dunia. Artinya ada potensi perekonomian yang besar di sini, seperti dalam penghimpunan dan pengelolaan zakat.
Jika memperhatikan lebih lanjut, umat Islam di Indonesia menunaikan zakat melalui lembaga berikut ini. Pertama adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yaitu organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah dari pusat atau nasional sampai kabupaten/kota.
Kedua melalui lembaga amil zakat (LAZ), yaitu organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat dari Nasional sampai Kabupaten/Kota. Ketiga melalui unit pengelola zakat (UPZ) yang berada di instansi pemerintah, perusahaan, masjid. Semuanya menginduk kepada Baznas.
Keempat, ada juga mereka yang membayar zakat melalui mitra pengelola zakat (MPZ) yang berada di perusahaan, masjid, organisasi. Unit ini menginduk kepada LAZ. Sisanya adalah membayar zakat melalui lembaga amil zakat tidak terdaftar. Termasuk di dalamnya masjid, panti asuhan, dan pesantren.
Yang terakhir adalah membayarkan langsung ke mustahiq, yaitu masyarakat fakir, miskin, muallaf, fi sabilillah, dan lain-lain. Mereka yang terakhir ini adalah golongan orang-orang yang lebih percaya diri untuk berinteraksi dengan mustahiq. Mungkin juga, mereka memiliki kompetensi untuk mengelola dana zakat secara mandiri.
Merujuk kepada data penghimpunan zakat nasional, keseluruhan zakat yang terhimpun dari Baznas dan Laznas pada tahun 2018, angkanya baru mencapai Rp 8,1 Triliun. Atau berada di kisaran 4 persen dari potensi zakat di Indonesia (Rp 217 triliun).
Dengan merujuk pada data penghimpunan dan penghitungan potensi zakat di Indonesia tersebut, ada sekitar 96 persen dana zakat yang dibayarkan melalui selain BAZNAS (termasuk UPZ) dan Laznas (termasuk MPZ). Masih sangat banyak pembayaran zakat yang melalui lembaga zakat tidak terdaftar dan langsung dibayarkan kepada mustahiq.
Ini artinya, sangat besar jumlah pembayaran zakat yang tidak tercatat dalam data zakat nasional. Bagaimana caranya kita mengupayakan peningkatan jumlah penghimpunan zakat nasional (dan tercatat) ?
Untuk meningkatkan angka penghimpunan zakat nasional, kita harus menjawab beberapa tantangan yang ada. Urutan prioritas tantangan yang harus ditangani agar permasalahan penghimpunan zakat di Indonesia bisa diatasi adalah :
Bagaimana caranya kita mengupayakan agar semua orang Islam di Indonesia taat membayar zakat? Sampai saat ini, berapa persen umat Islam di Indonesia yang memiliki penghasilan/harta mencapai nishab dan secara rutin mengeluarkan zakatnya?
Kita memperkirakan minimal 90 persen umat Islam di Indonesia sudah membayarkan zakatnya secara rutin. Sosialisasi dan edukasi kesadaran wajib zakat masih diperlukan. Seperti tentang jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya juga masih diperlukan, meskipun proporsi orang Islam yang belum menunaikan kewajibannya berzakat sudah mengecil.
Tantangan membayar zakat formal
Tantangan berikutnya yang harus ditangani adalah bagaimana membimbing dan mengarahkan umat agar membayarkan zakat melalui organisasi pengelola zakat yang resmi. Organisasi pengelola zakat yang resmi telah mendapat izin pemerintah karena telah memenuhi serangkaian persyaratan tertentu dan bersedia mengelola zakat dengan pedoman atau ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui organisasi ini, pengelolaan zakatnya telah sesuai dengan standar pengelolaan yang baik, sebagaimana diatur oleh undang-undang dan ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah. Organisasi pengelola zakat yang resmi juga telah memiliki mekanisme pelaporan kinerja secara periodik, sehingga data laporannya dapat dikonsolidasikan sebagai data nasional.
Tantangan selanjutnya yang harus dijawab adalah bagaimana mengarahkan umat agar membayarkan zakat ke titik-titik pembayaran zakat yang datanya terkonsolidasi secara nasional. Pada saat yang sama, kita juga perlu menyiapkan dan melengkapi semua titik pembayaran zakat dengan alat, platform atau aplikasi yang memungkinkan semua pembayaran dan penyaluran zakat, datanya terkonsolidasi secara nasional.
Untuk semua pengelola zakat yang belum resmi dan datanya terhubung secara nasional, secara bertahap juga diarahkan menjadi lembaga pengelola zakat resmi (baik sebagai BAZNAS dan UPZ, atau sebagai LAZ dan MPZ).
Upaya ini membutuhkan perhatian berbagai pihak. Pemerintah harus mengedukasi lembaga zakat yang belum berizin agar mengikuti ketentuan pemerintah. Hal ini membutuhkan pendekatan persuasif dan dialogis sehingga para amil memahami betapa pentingnya transparansi data agar dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung perekonomian nasional.
Kemudian, bersama pihak swasta, pemerintah juga harus mengedukasi masyarakat agar membayarkan zakatnya melalui lembaga resmi. Masyarakat pasti ingin mengetahui berbagai keutamaan membazar zakat melalui lembaga yang profesional. Dan ketika sudah mengetahuinya, insya Allah termotivasi untuk membayarkan zakat melalui lembaga tadi.