Ahad 21 Jan 2018 08:48 WIB

Wakaf Sebagai Gaya Hidup

Wakaf berdampak besar dalam memberdayakan dan mensejahterakan bangsa.

Mengubah tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mengubah tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: KH Anang Rikza Masyhadi, Pengasuh Pondok Modern Tazakka Batang Jateng

Wakaf dan zakat merupakan instrumen penting dalam ajaran Islam yang bertujuan memberdayakan potensi ekonomi kaum Muslimin. Zakat sifatnya wajib dan menjadi rukun Islam, sedangkan wakaf bersifat sunah muakadah (sunah yang sangat dianjurkan).

Zakat dibagikan kepada delapan golongan sebagaimana ditentukan sendiri oleh Allah SWT dalam surah at-Taubah [9]: 60, sehingga zakat cenderung habis didistribusikan. Sedangkan wakaf adalah menahan aslinya dan mengalirkan manfaatnya.

Pengertian wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, untuk dimanfaatkan langsung atau tidak langsung dan diambil manfaat hasilnya secara berulang-ulang di jalan kebaikan, baik umum maupun khusus. Yang dimaksud menahan harta adalah seperti orang yang wakaf tanah atau bangunan. Selama tanah atau bangunan tersebut masih ada, dapat diambil manfaatnya secara berulang-ulang untuk waktu yang tak terbatas, seperti untuk masjid, sekolah, jalan umum, dan lainnya.

Contoh-contoh wakaf sudah banyak diketahui dalam literatur fikih maupun sejarah peradaban Islam. Masjid Nabawi yang ada di Madinah, misalnya, dahulu tanahnya adalah milik dua anak yatim dari Bani Najjar. Semula akan dihibahkan kepada Rasulullah SAW, tetapi beliau menolak.

Mungkin karena pertimbangan ia adalah milik anak yatim yang harus dilindungi. Rasul memutuskan untuk membelinya dengan harga 10 Dinar, yang dibayarkan oleh Abu Bakar as-Shiddiq RA. Sungguh, kolaborasi yang luar biasa. Rasul yang membeli, Abu Bakar yang membayar.

Pada zaman Nabi, luas Masjid Nabawi hanya 35x35 meter. Setelah Perang Khaibar pada tahun 7 Hijriyah, jumlah kaum Muslimin semakin bertambah, maka Masjid Nabawi diperluas menjadi 50x50 meter. Itulah perluasan Masjid Nabawi terakhir hingga wafatnya Nabi. Perluasan itu menuju ke sisi utara di atas tanah yang telah diwakafkan oleh pemiliknya, Abdurrahman bin Auf RA. Dia dikenal sebagai saudagar kaya raya yang menjadi sahabat setia Rasul hingga akhir hayatnya.

Abdurrahman bin Auf RA saat itu memiliki tiga rumah. Salah satunya ia gunakan untuk menempatkan tamu-tamu Rasulullah yang menginap karena rumahnya termasuk yang paling megah di Madinah. Inilah yang disinyalir sebagai jenis wakaf manfaat pertama dalam sejarah Islam.

Utsman bin Affan RA mewakafkan sumur yang bernama Bi’ru Ruumah untuk dipergunakan memberi minum kaum muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur adalah seorang Yahudi dan mempersulit warga yang mau membeli air karena mematok harga tinggi.

Maka, Rasulullah menganjurkan untuk membelinya dan menjanjikan bahwa yang membeli sumur tersebut akan masuk surga. “Barang siapa membeli sumur Ruumah maka Allah SWT mengampuni dosa-dosanya.” (HR an-Nasai). Lalu, tergeraklah hati Usman bin Affan RA, sehingga dia membeli sumur tersebut yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan umat.

Abu Thalhah RA mewakafkan kebun terbaiknya, yaitu perkebunan Bairuha. Padahal, perkebunan itu adalah harta yang paling dicintainya. Perkebunan itu paling menghasilkan dan paling produktif. Abu Thalhah termotivasi oleh ayat yang sebelumnya baru saja diturunkan kepada Rasulullah SAW yang berbunyi, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imran: 92)

Umar bin Khattab RA juga mewakafkan tanah di Khaibar. Tanah Khaibar ini sangat disukai olehnya karena subur dan banyak hasilnya. Umar RA meminta nasihat kepada Rasulullah maka Nabi menyuruh Umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada fakir miskin. Umar pun melakukan hal itu. Ini terjadi pada tahun ketujuh Hijriyah. Inilah konsep wakaf produktif pertama dalam sejarah Islam.

Ketika Umar bin Khattab RA menjadi khalifah, ia mencatatkan aset itu dalam akta wakaf yang disaksikan para saksi dan mengumumkannya kepada masyarakat luas. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi SAW dan para sahabat yang lain yang mewakafkan tanah dan perkebunan.

Orang-orang Barat dan Eropa terkesima dengan kenyataan sejarah ini. Maka, mereka pun akhirnya mengakui bahwa Islam adalah penggagas pertama wakaf keluarga. Hal itu secara terang-terangan dinyatakan di dalam Ensiklopedia Amerika. Konsep wakaf ini sebelumnya tidak pernah dikenal dalam perundang-undangan manapun, baik di dunia Barat maupun Eropa.

Itulah sekelumit kisah para sahabat yang selalu mewakafkan sebagian harta yang dicintainya untuk kemaslahatan umat. Karena itulah, Rasulullah memberi kabar gembira dalam hadisnya yang masyhur bahwa ada 10 orang sahabatnya yang dijamin masuk surga, di antaranya adalah para saudagar kaya raya, seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Thalhah, dan Abdurrahman bin Auf.

Sedangkan Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, Saad bin Abi Waqqas, Zaid bin Tsabit, dan Abu Ubaidillah bin Jarrah memiliki peran lain sebagai tokoh intelektual, birokrat, dan panglima perang. Ali bin Abi Thalib RA bahkan oleh Rasul disebut sebagai pintu gerbang ilmu pengetahuan. Ibaratnya, kata Rasul, "Aku adalah kota ilmu, Ali adalah pintu gerbangnya."

Zaid bin Tsabit terkenal sebagai sekretaris pribadi Rasulullah SAW. Setiap kali wahyu turun, Rasulullah mendiktekannya kepada Zaid. Lalu menuliskankan di kayu, pelepah kurma, dan bahan-bahan lain, mengingat waktu itu belum ada kertas.

Demikianlah, para sahabat Nabi menjadikan wakaf sebagai gaya hidup. Mereka selalu berlomba dalam berwakaf dan memberikan harta terbaiknya untuk kemaslahatan umum. Jika umat membutuhkan gerakan, para sahabat itulah yang berebut mengambil peran dalam berwakaf. Semoga di tengah-tengah kita saat ini, akan lahir kembali manusia-manusia seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Abdurrahman, Abu Thalhah, dan Zaid agar kita pun dijamin masuk surga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement