Ahad 21 Jan 2018 10:52 WIB

Dewan Kehormatan Mana yang Berwenang Mengadili Advokat Fredrich Yunadi?

Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi tersenyum saat akan memasuki gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi tersenyum saat akan memasuki gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh: Dr H Suhardi Somomoeljono, SH, MH

Hukum positif yang berlaku bagi seluruh advokat di Indonesia adalah UU Advokat No 18 Tahun 2003.

Paragraf ke V dari Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia menjelaskan: Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesinya yang menjamin dan melindungi, namun membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

Mengingat KEAI itu merupakan hukum tertinggi sehingga Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf (e) menentukan : Dewan Kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berwenang mengawasi pelaksanaan Kode Etik Advokat sebagaimana mestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang advokat yang dianggap melanggar kode etik Advokat.

Berdasarkan Bab XI Aturan Peralihan Pasal 22 ayat (4) KEAI telah menentukan: Organisasi-organisasi profesi dalam ayat (1) pasal ini akan membentuk Dewan Kehormatan sebagai Dewan Kehormatan Bersama yang strukturnya akan disesuaikan dengan Kode Etik Advokat ini.

Dalam kenyataannya setelah UU Advokat di undangkan pada tahun 2003 hingga saat ini organisasi-organisasi profesi advokat belum pernah membentuk Dewan Kehormatan Bersama.

Pada Bab XI Aturan Peralihan Pasal 22 ayat (3) telah menentukan: Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) mewakili organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan pernyataan bersama tertanggal 11 februari 2002 dalam hubungan kepentingan profesi advokat dengan lembaga-lembaga Negara dan Pemerintah. KKAI sampai saat ini belum pernah membentuk Dewan Kehormatan Bersama.

Dalam perspektif hukum positif yang memiliki kewenangan mengadili pelanggaran kode etik advokat adalah Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh organisasi-organisasi profesi advokat. Jika Dewan Kehornatan Bersama belum dapat dibentuk maka akibat hukumnya jika misalnya organisasi advokat akan mengadili dengan membentuk dewan kehormatan sendiri putusan yang dihasilkan berpotensi tidak memiliki legitimasi hukum.

Advokat Frederich Yunadi seharusnya diadili oleh Dewan Kehormatan Bersama bukan diadili oleh organisasi profesi advokat Peradi. Lebih-lebih saat ini Peradi sudah pecah menjadi 3 (tiga), seingga sangat sulit diterima oleh akal sehat (common sense).

Mengacu pada Kode Etik Advokat: Pasal 22 (3) Komite Kerja Advokat Indonesia mewakili organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan pernyataan bersama tertanggal 11 Februari 2002 dalam hubungan kepentingan profesi Advokat dengan lembaga-lembaga Negara dan pemerintah.

Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) dapat segera rapat bersama dalam wadah KKAI dengan melibatkan organisasi advokat lainnya yang sudah memiliki badan hukum dari negara / pemerintah membentuk Dewan Kehormatan Bersama.

Jika organisasi-organisasi advokat gagal untuk bersatu dalam mewujudkan terbentuknya Dewan Kehormatan Bersama maka masa depan Advokat Indonesia sungguh sangat menghawatirkan. Nyaris tidak lagi memiliki kehormatan.

Penulis: Ketua Sementara KKAI, Ketua Dewan Kehormatan di HAPI dan FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement