Kamis 25 Jan 2018 19:40 WIB

Adakah Sebuah Kewajiban Asasi Manusia?

Hukum Islam selalu memberikan hak dan kewajiban secara bergandengan.

Red: Fernan Rahadi
Fajri Matahati Muhammadin
Foto: dokpri
Fajri Matahati Muhammadin

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Fajri Matahati Muhammadin*

Ketika memulai berkuliah di fakultas hukum, salah satu bab awal dari mata kuliah pengantar ilmu hukum adalah tentang subjek hukum. Istilah ‘subjek hukum’ ini oleh Prof Sudikno Mertokusumo didefinisikan sebagai “Segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.”

Semenjak saat itu, dalam mempelajari dasar-dasar hukum, mahasiswa program studi ilmu hukum selalu mempelajari bahwa hak dan kewajiban seringkali datang secara bersamaan dan bersifat sejajar. Misalnya dalam hukum perjanjian dipelajari bahwa esensi dari sebuah perjanjian adalah pertukaran hak dan kewajiban antara para pihaknya. Ada juga yang menjelaskan bahwa hubungan antara masyarakat dan pemerintah adalah ketika masyarakat wajib menaati hukum dan ia berhak atas perlindungan oleh pemerintah, sedangkan pemerintah wajib melindungi masyarakatnya dan berhak untuk ditaati.

Karena perlunya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam fondasi hukum yang mengatur tentang mannusia ini, jika ada ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban biasanya jadi soalan. Misalnya dalam hukum ketenagakerjaan, ketika ada ketimpangan antara hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Contoh-contoh ini akan semakin banyak, karena secara fundamental ketika bicara tentang manusia kita pasti akan berbicara tentang hak dan kewajiban secara sejajar dan seimbang.