REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: DR Oni Sahroni MA *)
Dalam zakat profesi, berapa minimal besaran pendapatan yang harus dikeluarkan? Berapa besaran tarifnya? Apakah dikeluarkan pada saat menerima gaji atau setiap tahun? Pertanyaan itu banyak mengemuka seiring dengan rencana pemerintah yang akan memungut zakat aparatus sipil negara (ASN).
Seorang profesional seperti dokter, pengacara, dan konsultan menjadi wajib zakat apabila pendapatannya mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal pendapatan wajib zakat. Jika kurang dari nominal tersebut, tidak wajib zakat. Angka ini ditetapkan dalam Islam agar kewajiban ini dibebankan kepada hartawan dan angka tersebut adalah standar minimal untuk seorang hartawan. Tarif adalah besaran pendapatan yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada penerima manfaat zakat.
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait nisab, tarif, dan waktu zakat profesi. Pertama, nisab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas (kira-kira senilai Rp 46,75 juta per tahun jika harga emas per gram nya Rp 550 ribu) dengan tarif sebesar 2,5 persen dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab.
Kesimpulan ini berdasarkan qiyas (analogi) dengan zakat emas dan perak dalam nisab dan kadar zakatnya. Dengan demikian, nisab zakat profesi ada lah 85 gram emas dengan tarif sebesar 2,5 persen. Akan tetapi, waktu pengeluaran zakat dapat dikeluarkan pada saat menerima. Sudah cukup nisab atau jika tidak mencapai nisab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Hal ini sebagaimana fatwa MUI yang menyebutkan "Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nisab. Jika tidak mencapai nisab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika peng hasilan bersihnya sudah cukup nisab. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen." (Fatwa MUI Nomor 3 Ta hun 2003 tentang Zakat Penghasilan).
Zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak karena jenis dan si fat yang dizakatkan lebih mirip dengan emas dan perak. Keduanya termasuk harta karena penghasilan keduanya berupa uang. Jika dianalogikan dengan zakat pertanian, itu akan memberatkan muzaki (donatur) karena tarifnya adalah lima persen. Kedua, nisabnya adalah lima wasaq atau 653 kg beras (kira-kira senilai Rp 6,53 juta jika harga beras per kilo gram nya Rp 10 ri bu) dengan tarif sebesar 2,5 persen dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji.
Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa nisab dan waktu mengeluarkan zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan setiap bulan jika mencapai jumlah lima wasaq atau senilai 653 kg beras. Sedangkan, kadar zakat dianalogikan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5 persen. Dengan analogi tersebut, nisab zakat profesi adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap bulan (saat mendapatkan penghasilan) sebesar 2,5 persen.
Zakat profesi dianalogikan dengan zakat pertanian karena ada kemiripan (syabah). Kemiripian itu karena baik petani maupun tenaga profesional mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapatkan upah.
Sementara itu, dari aspek waktu mengeluarkan zakat profesi, zakat dikeluarkan setiap mendapatkan penghasilan karena empat hadis yang diriwayatkan oleh Ali RA, Ibnu Umar RA, Anas RA, dan Aisyah RA yang menegaskan kewajiban haul untuk seluruh harta wajib zakat. Oleh karena itu, para sahabat, tabiin, serta ulama Hanafiyah, Maliki yah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berbeda pendapat tentang syarat haul dalam zakat profesi. Sebagian mensyaratkan haul dan sebagian yang lain tidak mensyaratkan haul.
Berdasarkan keterangan di atas, seorang profesional menunaikan zakatnya jika pendapatannya minimal lima wasaq atau 653 kg beras (kirakira senilai Rp6,53 juta) dengan tarif sebesar 2,5 persen dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji. Atau mini mal pendapatannya nisab zakat profesi sebesar 85 gram emas (kira-kira senilai Rp 46,75 juta per tahun) dengan tarif sebesar 2,5 persen dan dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab. Wallahu a'lam.
*) Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia