REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Awaluddin Kahar SIKom, Humas Baznas Kota Padang/Wartawan Pemerhati Zakat
Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Catatan terakhir, 2017 menyebutkan, potensi zakat di negeri ini mencapai Rp 217 triliun. Sedangkan di Sumatra Barat (Sumbar) potensi zakat setiap tahun tidak kurang pula dari Rp 21 miliar. Lalu berapa potensi zakat khusus di Padang? Pontensi zakat di ibukota porovinsi ini juga tidak kurang dari Rp 124 miliar.
Pada 2017, lembaga Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang baru berhasil menghimpun zakat, infaq, sedekah dan wakaf (Ziswaf) sebanyak Rp 25 miliar. Dari target tahun yang sama sebesar Rp 28 miliar. Melihat besarnya potensi harta zakat di Indonesia, di Ranah Minang dan di Kota Padang, maka keberadaan Amil Zakat sangatlah potensi.
Profesi Amil Zakat menjanjikan. Ke depan profesi mengumpul dan penyalur harta zakat akan diminati banyak pihak. Apalagi, profesi sebagai Amil Zakat disebut dalam Alquran Surat At Taubah, ayat 60. Boleh jadi Allah Ta’ala memasukkan Amil Zakat dalam asnaf delapan menjadi ‘jembatan’ antara Muzakki (pembayar zakat) dengan Mustahik (penerima zakat).
Untuk menjadi Amil Zakat memang mesti memahami dasar hukum kewajiban membayar zakat. Sealain ayat Alqur’an, bagus juga mengetahui regulasi atau aturan tentang pengelolaan zakat. Di Indonesia Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, menjadi dasar hukum.
Tentu masih banyak turunan dari UU zakat, baik berupa Intruksi Presiden (Inpres), Surat Keputusan (SK) Menteri Agama maupun keputusan kepala daerah. Mulai dari gubernur, bupati dan walikota.
Menjadi Amil Zakat memiliki tantangan tersendiri. Betapa tidak? Lembaga Amil Zakat terbuka untuk dikritisi banyak pihak.
Dari satu sisi hal tersebut sesuatu yang lumrah. Karena lembaga Amil Zakat mengelola uang. Walaupun banyak para Muzakki yang telah menyerahkan zakat harta mereka ke lembaga Amil Zakat, mereka langsung ‘tutup buku’.
Artinya, mereka percaya 100 persen kepada lembaga Amil Zakat tersebut untuk menyalurkan zakat mereka kepada semua asnaf yang memang berhak menerima harta zakat.
Kenapa mereka tidak mempersioalkan lagi, setelah zakat mereka serahkan pada Amil Zakat?
Para Muzakki berfikir cerdas, setelah mereka serahkan zakat harta, hati mereka jadi tenang. Dan harta mereka yang tinggal menjadi bersih dan berkembang.
Doakan muzakki
Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan para Amil Zakat. Ketika Muzakki menyerahkan zakat harta mereka, Amil Zakat mesti mendoakan Muzakki.
“Ajarakallahu fima a’thoita wabaraka fiima abqaita waja’alallahu laka tahura (Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah engkau berikan dan semoga Allah memberkahgi harta yang masih tersisa padamu. Serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih,”.
Inilah doa yang diajarkan agama kita (Islam) disaat Amil Zakat menerima harta zakat dari Muzakki. Bacalah doa itu, bagus seraya menyalami tangan muzakki. Kecuali lain jenis dan bukan mahram.
Dari pengamatan penulis tiga tahun terakhir melihat para Muzakki didoakan sewaktu menerima zakat, mereka senang. Selain anjuran agama juga memiliki daya tarik tersendiri membaca doa pada saat ijab kabul menyerahkan dan menerima zakat.
Di sisi lain fungsi Amil Zakat, sama dengan fungsi wali nikah. Disaat ada pernikahaan antara seorang laki laki dan seorang perempuan, maka selain perlu saksi, tapi keberadaan walinikah dari pihak pengantin perempuan menjadi sangat penting. Sanking pentingnya, bila tidak ada wali perempuan dari pihak ayah atau saudaranya laki laki, wali hakim akan maju. Jadi wali nikah. Begitulah pentingnya wali nikah itu.
Nah, keberadaan Amil Zakat pun sama dengan kehadiran wali nikah itu. Bahkan ada ungkap belum dikatakan membayar zakat dengan benar bila tidak melalui Amil Zakat.
Saat ini kita berada di bulan Ramadhan. Pada bulan Ramadhan, jumlah zakat meningkat. Ummat Islam datang beramai ramai membayar zakat fitrah (zakat jiwa). Wallahu’alam bis shawaf.