REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Suminto, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara/Anggota Pleno DSN MUI
Tanpa terasa, sejak ditetapkannya UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), SBSN atau yang biasa dikenal dengan Sukuk Negara telah berkembang menjadi salah satu instrumen keuangan syariah terkemuka di Tanah Air.
Hingga 25 Oktober 2018, pemerintah telah menerbitkan Sukuk Negara sebesar Rp 950,26 triliun, dengan outstanding Rp 655,29 triliun. Dalam 10 tahun perjalanannya, Sukuk Negara memainkan beberapa peranan strategis.
Pertama, Sukuk Negara merupakan sumber pembiayaan APBN yang penting. Saat ini, outstanding Sukuk Negara sekitar 18 persen dari total outstanding Surat Berharga Negara (SBN).
Dalam tiga tahun anggaran terakhir, penerbitan Sukuk Negara berada di kisaran 27-30 persen dari total penerbitan SBN dalam rangka pembiayaan APBN. Sejalan dengan karakteristik keuangan syariah yang mengharuskan keterkaitan langsung antara instrumen keuangan dan sektor riil, pembiayaan APBN melalui Sukuk Negara ini mendukung pembiayaan APBN yang produktif.
Sebagian besar penerbitan Sukuk Negara dalam bentuk Project-based Sukuk (PBS), di mana dasar penerbitan Sukuk Negara ini adalah proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
Kedua, Sukuk Negara menjadi instrumen penting dalam inklusi keuangan. Melalui berbagai varian Sukuk Negara Ritel, Sukuk Negara menjadi instrumen investasi berbasis syariah penting bagi masyarakat.
Melalui 10 seri Sukuk Ritel (Sukri) dan satu seri Sukuk Tabungan (ST), telah diterbitkan sekitar Rp 147 triliun Sukuk Negara Ritel yang diperuntukkan bagi investor perorangan, dan sudah dibeli sekitar 255 ribu orang.
Sukuk Negara Ritel efektif dalam mentransformasi masyarakat, dari saving oriented society menjadi investment oriented society. Melalui Sukuk Negara Ritel berbasis syariah, yang diterbitkan pemerintah dan memiliki imbalan kompetitif, masyarakat memiliki insentif untuk berinvestasi pada produk pasar modal sekaligus belajar berbagai instrumen investasi di pasar modal.
Ketiga, Sukuk Negara menjadi instrumen penting dalam mendorong perkembangan industri keuangan syariah di Tanah Air, baik perbankan syariah, IKNB syariah, maupun pasar modal syariah. Sukuk Negara merupakan instrumen investasi dan pengelolaan likuiditas yang penting bagi industri keuangan syariah. Sukuk Negara juga menjadi acuan bagi korporasi dalam menerbitkan sukuk korporasi.
Melalui sinergi antarinstrumen dan industri, industri keuangan syariah berkembang cukup baik. Merujuk data OJK, per 31 Agustus 2018, total aset perbankan syariah yang terdiri atas 13 bank umum syariah, 21 unit usaha syariah, dan 168 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mencapai Rp 445,24 triliun atau 5,72 persen dari total aset perbankan nasional.
Total aset IKNB Syariah (asuransi, pembiayaan, penjaminan syariah) Rp 99,96 triliun atau 4,36 persen dari total aset IKNB nasional. Total dana kelolaan reksa dana syariah Rp 31,13 triliun atau 6,31 persen dari total dana kelolaan reksa dana nasional.
Outstanding sukuk korporasi sebesar Rp 17,34 triliun atau 4,15 persen dari total outstanding obligasi korporasi. Sedangkan saham syariah dari 395 emiten, mencapai Rp 3.555 triliun atau 52,41 persen dari total kapitalisasi pasar saham.
Dengan perkembangan ini, Global Islamic Finance Report 2018 menempatkan Indonesia pada peringkat keenam dalam Islamic Finance Country Index 2018, setelah Malaysia, Iran, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Kuwait.
Menurut Laporan ini, Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk mengembangkan keuangan syariah lebih lanjut. Antara lain didukung jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, bonus demografi dan kelas menengah yang besar, ekonomi terbesar di antara negara Muslim, pertumbuhan ekonomi tinggi, dan penetrasi keuangan syariah yang masih relatif rendah.
Keempat, Sukuk Negara mendukung stabilitas pasar keuangan. Sekitar 95 persen Sukuk Negara dalam denominasi rupiah dipegang investor domestik, baik investor institusi maupun perorangan.
Di tengah situasi peranan investor asing di pasar saham ataupun pasar obligasi domestik yang sangat tinggi serta rentan pembalikan arus modal, daya dukung investor domestik terhadap Sukuk Negara membantu stabilitas pasar keuangan.
Perilaku investor syariah yang cenderung prudent dan tidak spekulatif juga sangat mendukung. Stabilitas pasar Sukuk Negara ini, antara lain, dapat diamati pada volatilitas yield Sukuk Negara yang lebih rendah dibandingkan pasar obligasi.
Kelima, Sukuk Negara tidak saja mendukung pengembangan keuangan syariah di Tanah Air, tetapi juga menjadi katalis keuangan syariah di tataran global.
Melalui penerbitan Sukuk Negara Global dalam denominasi dolar AS secara reguler, Sukuk Negara telah menjadi instrumen investasi dan pengelolaan likuiditas yang penting bagi industri keuangan syariah global.
Sukuk Negara Global yang diterbitkan Indonesia mendapatkan sambutan luar biasa dari investor global. Ini didukung beberapa faktor, yakni inovasi instrumen yang menjadi global trend setter, baik terkait struktur syariah maupun tema.