REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Indra Falatehan*
Sungguh ironis, sejak hadirnya perbankan syariah di Tanah Air tahun 1990 hingga kini, total aset perbankan syariah baru 5,07 persen dari aset perbankan konvensional per Juni 2018. Idealnya, di usia perbankan syariah yang 28 tahun ini bisa lebih dari itu.
Hal ini tentunya menjadi fenomena yang menarik untuk menjadi perhatian kita. Karena sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tidak diimbangi dengan market share perbankan syariahnya.
Selain terkait dengan aset, berdasarkan hasil survey nasional yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016, indeks literasi keuangan syariah hanya 8,11 persen. Dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang berada di atas 200 juta jiwa, maka persentasi 8,11 persen tentulah sangat minim.
Untuk meningkatkan market share perbankan syariah di atas, diperlukan upaya strategis dan komprehensip dari para pemangku jabatan dengan para pelaku usaha perbankan syariah. Dalam rangka pengembangan bisnis perbankan syariah, para pelaku usaha perbankan syariah memiliki suatu wadah organisasi yang bernama Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/images/headline_slide/bjb-syariah-_140429145146-865.jpg)
BJB Syariah
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu telah dibentuk susunan baru Dewan Pengurus Pusat Asbisindo yang diketuai oleh Bapak Toni E B Subari. Asbisindo yang beranggotakan seluruh bank usaha syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) dan BPRS di Indonesia, adalah wadah para pelaku usaha perbankan syariah.
Dengan demikian, dengan adanya asosiasi tersebut dapat memberikan peran dan kontribusi yang positif bagi perkembangan bisnis perbankan syariah di Indonesia. Peran dan kontribusi yang signifikan yang dapat diberikan oleh asosiasi ini di antaranya adalah sebagai berikut :
Pertama. Asbisindo sebagai wadah professional memiliki akses kepada pemangku kepentingan khususnya Pemerintah, kiranya dapat memberikan advokasi terkait dengan kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk pengembangan perbankan syariah.
Apalagi saat ini di Indonesia saat ini telah memiliki Komite Keuangan Syariah yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo. Sebagai wadah dari seluruh perbankan syariah, secara aktif Asbisindo dapat memberikan masukan dan saran kepada KNKS untuk memberikan akses yang lebih bagi perbankan syariah untuk pengelelolaan keuangan Pemerintah Pusat maupun daerah. Di antaranya seperti yang sudah dilakukan, yaitu pengelolaan keuangan ibadah haji hanya untuk perbankan syariah.
Selain itu, Asbisindo juga dapat memberikan advokasi mengenai kelonggaran atau relaksasi kebijakan serta kemudahan dalam peraturan pemerintah seperti Peraturan mengenai kolektibilitas di bank syariah, kebijakan Insentif atau penghapusan pajak bagi investasi yang berbasis bagi hasil serta mendorong pelaksanaan wakaf tunai di Indonesia.
Kedua, Asbisindo juga harus dapat mendorong kemudahan akses dan konektivitas kepada sektor riil, untuk berbagai industri yang berbasis syariah, seperti industri wisata muslim/syariah, industri makanan halal, hotel syariah, rumah sakit syariah dan lain sebagainya. Diharapkan semua transaksi keuangan dari industri tersebut dapat masuk melalui perbankan syariah, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan Asset perbankan syariah.
Ketiga. Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan perbankan syariah, Asbisindo dapat mendorong kepada pemerintah pusat atau daerah untuk bersama-sama para pelaku usaha perbankan syariah melakukan sosialisi bersama terkait dengan layanan perbankan syariah. Baik kepada para penyedia jasa/kontraktor ataupun kepada masyarakat umum yang memperkenalkan dan menyarankan untuk menggunakan produk perbankan syariah.
Hal ini tentunya dapat menghemat biaya promosi bagi perbankan syariah, dimana saat ini memang yang menjadi kendala dan komposisi biaya yang cukup tinggi bagi perbankan syariah adalah biaya promosi. Untuk itu, dengan kolaborasi ini program literasi dan inklusi keuangan perbankan syariah dapat sesuai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini OJK.
*) Direktur Utama Bank BJB Syariah