Selasa 22 Jan 2019 11:34 WIB

Ibnu Khaldun, Pajak, dan Negara

Fungsi pajak itu adalah untuk keadilan semuanya

Ilustrasi Orang Bayar Pajak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Orang Bayar Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nurizal Ismail*

Siapa yang tidak kenal dengan Ibnu Khaldun? Dari Barat sampai ke Timur orang menyebut naman itu. Sejumlah teorinya dalam berbagai bidang keilmuan banyak dikembangkan kaum cerdik cendekia saat ini. Misalnya, Haddad (1977) seorang profesor dari Universitas Sidney mengatakan teori pembangunan ekonomi Adam Smith mempunyai kesamaan dengan pandangan Ibnu Khaldun.

Lainnya, Ekonom dan juga penasihat ekonomi President Amerika Ronald Reagan, Arthur Laffer(1940). Dia berpendapat, teori kurva laffernya adalah hasil pengembangan pemikiran pajak Ibnu Khaldun.

Hal ini kemudian didukung Reagan sebagaimana yang ia sampaikan di New York Times pada 2 Oktober 1981, bahwa Ibnu Khaldun mendalilkan, “Pada awal dinasti, pendapatan pajak besar diperoleh dari penilaian kecil. Kemudian pada akhir dinasti, pendapatan pajak kecil diperoleh dari penilaian besar.”

Fakta yang ditampilkan Gwartneh (2006) menarik untuk dikaji. Judulnya Supply-Side Economics. Di dalamnya ada penjelasan, selama 1980-an kebijakan pemotongan pajak telah dilakukan oleh presiden Reagan yang dikenal dengan Reagonomik.

Undang-undang pajak yang disahkan pada 1981 dan 1986  telah mengurangi tarif pajak penghasilan federal Amerika dari 70 persen menjadi sekitar 33 persen. Bagi performa AS, hal ini berdampaknya terhadap ekonomi selama tahun  tersebut sehingga menjadi sangat mengesankan. Tingkat pertumbuhan GNP riil berakselerasi dari tingkat yang lamban di tahun 1970-an, hingga pertumbuhan ekonomi AS melebihi industri negara industri lainnya kecuali Jepang.

Di tahun ini, isu yang sama muncul pada debat pilpres 2019 yang pertama. Ketika itu paslon No 02 mengangkat isu menaikkan pajak rasio sampai 16 persen. Tetapi terlihat paradoks, karena tujuan peningkatan rasio pajak untuk menghilangkan terjadinya praktik korupsi.

Asumsinya, ketika pendapatan pajak naik, maka dapat meningkatkan gaji para penegak hukum di Indonesia, sehingga tidak akan korupsi. Padahal fungsi pajak itu adalah untuk keadilan semuanya. Drajad Wibowo, sebagaimana diberitakan Republika menyampaikan, pasangan Prabowo-Sandi akan menggunakan gagasan Ibnu Khaldun untuk rasio pajak. Bagaimana gagasan Ibnu Khaldun tentang peningkatan pajak rasio ini?

Nama sebenarnya adalah Abu Zayd Abdur Rahman Ibn Khaldun (732-808/1332-1406). Dia dikenal sebagai sejarawan, politisi, diplomat, dan filusuf sosial yang dilahirkan di Tunisia. Toynbee (1935) menganggap karyanya yang brilian 'Muqaddimah' (Pengantar Sejarah) sebagai pencapaian paling agung dan intelektual di abad pertengahan. Di dalamnya terdapat perbendaharaan banyak ilmu, seperti sejarah, psikologi, sosiologi, geografi, ekonomi, ilmu politik, dan lainnya.

Konsep pajak Ibnu Khaldun bermula dari penjelasannya tentang  bangkit dan runtuhnya sebuah dinasti, yang terdiri dari lima tahapan: 1) penaklukan dan kesuksesan, 2) stabilitas dan meninggikan diri sendiri, 3) ekspansi ekonomi dan kenikmatan hasil pembangunan, 4) kepuasan dan kompromi, dan 5) berlebih-lebihan, pemborosan, dan dekadensi. Pada tiap-tiap tahapan struktur pajak dan pengeluaran pemerintah memainkan peranan yang sangat penting, sehingga sangat penting membahas tahapan-tahapan tersebut barulah kita dapat mengerti apa yang dimaksudkan dengan peningkatan pajak rasio menurutnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement