Rabu 23 Jan 2019 04:36 WIB

Catatan Debat Perdana Capres Cawapres

Hukum, HAM, korupsi dan terorisme menjadi konsentrasi

Suasana usai debat pertama pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (17/1).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana usai debat pertama pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imam Shamsi Ali*

Sebagai anak bangsa yang hidup di luar negeri lebih separuh umur, tentu harus mengekspresikan kebanggan melihat negara dan bangsa saya semakin dewasa dalam ekspresi demokrasi dan politiknya. Tentu lebih khusus lagi dalam konteks tuduhan bahwa Islam dan demokrasi adalah dua hal yang paradoksial atau kontra. Indonesia sebagai negara Muslim terbesar dunia membuktikan Islam dan demokrasi (tentu pada pemahaman proporsional) saling bergandengan (compatible).

Debat kandidat adalah salah satu cara untuk memasarkan ide, visi dan program ke publik sebagai bagian dari political marketing atau marketing politik bagi kedua kubu. Sebaliknya dengan debat publik masyarakat dapat menilai siapa yang paling layak, tentu berdasarkan ide, kepintaran, dan tentunya juga kepiawaian dalam menyampaikan ide-ide tersebut.

Saya tidak bermaksud menyimpulkan siapa yang menang atau kalah ada debat pertama capres dan cawapres 2019 ini. Tapi saya ingin menyampaikan beberapa catatan pribadi sebagai putra bangsa atas pemaparan para kandidat atas tema debat kali ini.

Pertama, isu penegakan hukum

Dalam sebuah negara hukum adalah komando dalam mengambil kebijakan apa pun. Walaupun harus disadari hukum bukan tidak memerlukan pertimbangan hati nurani. Sehingga dalam Islam keadilan dibarengi oleh “ihsan” (kebajikan).

Permasalahan hukum sesunggguhnya ada pada dua hal; 1) institusi hukum itu sendiri dan 2) aparat penegak hukum. Dalam debat capres cawapres edisi pedana, kedua hal itu banyak disinggung. Perihal institusi hukum atau perangkat hukum yang dianggap banyak tumpang tindih. Sesungguhnya tumpang tindih, atau saya menyebutkan “keragaman” hukum ini tidak menjadi masalah jika tujuan hukum itu terwujud.

Sebagai misal saja. Di beberapa daerah ada hukum yang berbasis agama. Anggaplah Perda Syariah. Hal ini tidak perlu dilihat pusat sebagai masalah selama di daerah itu dilakukan berdasar konstitusi dan demokrasi (keputusan legilslatif daerah).

Maka dalam hal tumpang tindih yang harus dilihat apakah eksistensi hukum itu menjadi hambatan atau justru sebaliknya mendukung bagi bagi hadirnya rasa keadilan (sense of justice) di masyarakat? Penyeragaman hukum secara nasional justru bisa merugikan sebagian masyarakat pada daerah-daerah tertentu.

Justru yang perlu diperhatian adalah proses penegakan hukum itu. Jangan sampai terjadi manipulasi hukum/aturan sehingga merugikan warga, khususnya minoritas. Ini berlaku misalnya di Aceh dan di Papua sebagai daerah yang memiliki status khusus.

Namun yang terpenting dari semua itu adalah pembenahan penegak hukum. Saya melihat boleh jadi karena masalah gaji (seperti kata Pak Prabowo). Tapi boleh jadi karena memang isu mentalitas yang belum sepenuhnya sadar hukum.

Penegak hukum yang punya masalah mentalitas, inferior misalnya kepada kekuasaan dan keuangan, inilah penyebab law abuses atau penginjak-nginjakan hukum yang memalukan. Timbullah istilah: “tajam ke bawah, tumpuh bahkan lumpuh ke atas”.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement