Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilu dengan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain sebagai penyelenggara pemilu, KPU juga ditugaskan untuk merencanakan program dan penetapan jadwal juga berkewajiban untuk menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat dan memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.
Debat capres dan cawapres merupakan bagian dari cara KPU menyampaikan informasi ke masyarakat melalui pelbagai jenis media dari visi misi calon presiden dan calon wakil presiden. Tema debat merupakan kewenangan KPU dan dapat menerima saran atau masukan dari peserta pemilu.
Penyelenggaraan pemilu kali ini berbarengan antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) maka tentu lebih rumit, njilimet bin ruwet dan banyak teknis kepemiluan muncul sebagai masalah baru. Sejak masalah verifikasi parpol hingga penentuan dan penetapan jumlah pemilih menghiasi dinamika pelaksanaan pemilu serentak kali ini.
Program debat capres salah satu yang mencuri perhatian publik karena disiarkan secara langsung melalui saluran televisi nasional dan animo masyarakat menyaksikan debat sangat tinggi, walaupun pelbagai lembaga survei menyatakan bahwa debat tidak terlalu memberi pengaruh kepada pemilih dalam menentukan calon.
Debat pertama yang diselenggarakan KPU pada Kamis (17/1/2019) disalah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan telah menyedot penonton sekita 50,6 persen dan jika digabung dengan penonton yang menyaksikan tidak secara utuh mencapai angka 69,6 persen. Penontonnya dari banyak kalangan profesi dan usia terutama kelas pemilih menegah ke atas dengan jumlah persentase sebesar 35,2 persen.
Angka di atas menunjukkan debat publik capres dan cawapres masih sangat diminati masyarakat khususnya kelompok urban perkotaan dan kaum terdidik. Pelbagai lembaga survei dan kesaksian langsung kita, kekurangan debat dinilai kurang dinamis, menoton dan soal adanya kisi-kisi sehingga terlihat kaku tanpa akselerasi dari para kontestan.
KPU menyelenggarakan debat sebanyak lima kali dengan tema berbeda dalam setiap debatnya selama masa kampanye baik antar pasangan calon, debat antarcapres atau debat antarcawapres. Debat kelima ini (13/4/2019) merupakan debat pamungkas, segala kemampuan calon dipertaruhkan untuk meyakinkan pemilih dengan retorika menarik dan penguasaan materi yang baik.