Ibarat pembunuh berdarah dingin, desain struktur dan fungsi demokrasi Pemilu kali ini, telah menelan ratusan korban jiwa, tanpa ada upaya secara jelas dan pasti yang meyakinkan, bagaimana menghindarinya, apalagi menghentikannya. Korban yang meninggal dan sakit terus bertambah, baik di pihak KPU, maupun di Bawaslu. Tak terkecuali, bahkan korban juga terjadi di pihak kepolisian yang sama kita tahu memiliki daya tahan fisik dan kesehatan yang prima.
Lebih menyedihkan lagi, karena desain demokrasi kita saat ini tidak hanya mematikan jiwa dan raga, tetapi juga rentan mematikan akal sehat dan hati nurani dalam menilai sebuah fakta kebenaran dalam berdemokrasi. Realitas praktik demokrasi kita saat ini telah membelah rakyat dalam perkubuan persepsi yang masing-masing meyakini menang. Mungkin, inilah gambaran real di negeri ini, saat dilanda era Post Truth dalam berdemokrasi.
Ralph Keyes dalam The Post Truth Era mengutip Daniel Boorstin; Truth has been displaced be Believability. Kebenaran telah digantikan oleh kepercayaan. Dalam kontestasi demokrasi, kepercayaan itu akan bermetamorfosis menjadi prinsip bahwa pihaknyalah yang benar dan menang. Keyakinan semacam itu, akan semakin menguat di tengah terjadinya distrust yang masif dan sistematis terhadap praktik otoritas fungsional lembaga demokrasi.
Celakanya, kemudian diperparah oleh persepsi publik atas menguatnya dugaan keberpihakan dan pengabaian standar obyektivitas media mainstream, khususnya beberapa media penyiaran (TV) dalam menyiarkan liputan Pemilu. Sesungguhnya, fenomena keberpihakan media tersebut telah terjadi sejak Pemilu Presiden 2014 (Prisma, volume 34, 2015).
Memang, dalam politik, kemenangan itu, tidak selalu identik dan atau seiring dengan kebenaran. Keyes pun menyatakan, bahwa di era Post Truth, kebenaran dan kejujuran tidak lagi absolut. Tetapi meski pun demikian, sebuah sistem demokrasi, seharusnya bisa menyediakan mekanisme dan prosedure sistem koreksi diri, untuk mengungkap dan memenangkan kebenaran yang telah dimanipulasi atau disembunyikan karena terjadinya penunggangan untuk pemamfaatan celah kecacatan sistem demokrasi itu sendiri.
Dalam sebuah kontestasi demokrasi, terlebih jika sistem dan praktik demokrasi itu tidak menjadikan nilai moralitas, etik, dan spiritual agamis sebagai fundamental value, praktik kecurangan sangat mungkin terjadi, baik di rana opini publik, terlebih di ranah struktur prosedur sistem Pemilu untuk menjadikan paktik kecurangan menuju kemenangan. Kekhawatiran itu semakin menguat, ketika aspek transparansi hanya bersifat retorika dalam wacana publik berdasarkan kalimat undang-undang yang rapih, tanpa pernah teruji dan terbukti dalam praktik demokrasi Pemilu yang saat ini tengah berproses.
Ada banyak kendala dalam praktik transparansi informasi publik untuk verifikasi dan obyektivasi data pemilu, sehingga menimbulkan ragam versi dan persepsi. Kenyataan ini, akan rentan menjadikan fakta dan data sebagai dasar gugatan di rana sengketa hukum menjadi sia-sia yang berujung kekecewaan, tanpa penghormatan atas asas legalitas sebuah putusan hukum dalam berdemokrasi. Akibatnya, akumulasi kekecewaan yang berlandaskan ketidakpercayaan publik tersebut, akan menjadi penyulut api politik demokrasi yang bisa menjadi pemicu terjadinya gerakan people power.
Sejatinya, desain sistem demokrasi Pemilu kita, bisa mencegah kemarahan publik di muara tahapan Pemilu, dengan jalan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di tahap terendah lebih awal secara cepat dan murah, serta menyediakan mekanisme banding untuk menguji kebenaran sebuah keadilan politik pada putusan legalitas hukum di tingkat selanjutnya. Hal ini juga bisa menjadi moment pendidikan politik untuk berkesadaran hukum dalam bernegara.
Politik tanpa bingkai hukum adalah otoritarian kekuasaan. Sebaliknya, hukum tanpa politik adalah kemandulan visi orientasi sebuah kekuasaan. Keduanya tidak boleh terpisah dalam balutan etika moral politik. Namun ketiga hal tersebut, seolah buram di mata rakyat dalam berdemokrasi.
Kita sudah punya cukup pengalaman dalam praktik demokrasi dan oleh dunia kita telah dianggap terdepan dalam praktik prosedur demokrasi. Meski pun masih belum secara subtansial dalam berdemokrasi. Artinya praktik demokrasi kita masih dalam aras retorika politik yang indah dalam wacana publik. Sesungguhnya, rakyat sudah sangat siap berdemokrasi, dalam arti bisa menerima dan melaksanakan konsep demokrasi yang disodorkan oleh pemerintahan negara.
Masalahnya kemudian, adalah desain model dan konsep praktik demokrasi yang ditawarkan oleh pemerintahan negara, belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan hak dan kebutuhan kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi. Konsep demokrasi sebagai keputusan politik negara, masih dimuati bias kepentingan elite politik partai untuk kelanggengan kekuasaan. Kedaulatan rakyat masih diposisikan sebagai obyek politik.
Sementara itu, pendidikan politik untuk pemenuhan kualitas demokrasi, masih tersandera oleh keterbatasan dan kepentingan untuk kebutuhan partai. Masalahnya kemudian tidak tambah terselesaikan, karena masih ada diantara partai yang dikelola laksana perusahaan milik keluarga, demi mengejar keuntungan politik keluarga ataupun untuk kepentingan politik oligarki. Padahal partai sebagai alat kepentingan rakyat, seharusnya dikelola atas dasar kepentingan dan kebutuhan dari rakyat untuk rakyat dan dengan rakyat.
Kedaulatan rakyat telah dimanipulasi tanpa tersadarai oleh rakyat bahwa artikulasinya itu, sesungguhnya bukan untuk dirinya, tetapi hanya lewat dari dirinya sebagai rakyat, sebagaimana yang dinormakan oleh undang-undang.
Realitas permasalahan kepemiluan saat ini telah menyebabkan kematian hingga dua ratus lebih korban jiwa, belum lagi yang sakit dirawat. Pun, juga telah menyebabkan kematian kepekaan sosial, hingga memicu terjadinya kegaduhan di ranah persepsi politik masyarakat yang melampaui batas etika dan harmoni sosial.
Kesemuanya itu, dapat disimpulkan sebagai wujud dari kegagalan desain undang-undang kepemiluan dalam berdemokrasi. Sudah saatnya dilakukan evaluasi secara menyeluruh, agar hakekat dan fungsi undang-undang sebagai rekayasa sosial untuk mencapai tujuan bernegara dalam bidang politik, bisa memenuhi hajat kepentingan kedaulatan rakyat. Jangan menunggu rakyat marah di muara politik yang tak berkesudahan, karena itu pertanda bahwa secara politik, kita sudah gagal bernegara.
Wallahu a’lam bishawab
TENTANG PENULIS
ASWAR HASAN, Dosen Komunikasi Politik Unhas Makassar, Pengurus ICMI ORWIL Sulsel.