Senin 29 Jul 2019 19:15 WIB

Strategi Pembenahan BUMD untuk Menyejahterakan Rakyat

Lemahnya kontribusi BUMD ke pembiayaan pembangunan daerah sesungguhnya menunjukkan pr

Dedi Supriadi, Anggota DPRD DKI Jakarta (terpilih) 2019-2024 dari PKS
Foto: Republika/Fian Fiaraatmaja
Dedi Supriadi, Anggota DPRD DKI Jakarta (terpilih) 2019-2024 dari PKS

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dedi Supriadi, Anggota DPRD DKI Jakarta (terpilih) 2019-2024 dari PKS

Tak lama setelah dilantik menjadi wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno berjanji membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Caranya tidak tanggung-tanggung, dengan membawa BUMD melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sandi menargetkan tiap tahun ada satu BUMD DKI Jakarta yang melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Artinya, selama periode kepemimpinan Anies-Sandi, akan ada lima BUMD yang bersalin rupa menjadi perusahaan terbuka.

Rencana itu sesungguhnya terobosan penting. Dengan listing di pasar modal, perusahaan dituntut menjalankan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan mencari pendanaan di pasar modal, BUMD juga diharapkan tidak lagi bergantung pada penyertaan modal daerah (PMD) untuk menjalankan bisnisnya. Kelak, tujuan akhirnya adalah BUMD bisa menjadi sumber pendapatan daerah dan lokomotif pembangunan Jakarta.

UUD 1945 sudah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan harus diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara pemerintah daerah memainkan peran ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui BUMD.

Hal ini termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang menegaskan, pendirian BUMD bertujuan turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya serta untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur. Secara terperinci, fungsi dan peranan yang dibebankan kepada BUMD adalah melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi maupun pembangunan daerah serta memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.

Ada juga fungsi mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha, memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik, serta menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta. Peran BUMD yang dibebani misi penting itu membuat pemerintah daerah rajin membentuk BUMD. Tahun 1968, saat Repelita I dicanangkan, hanya ada 122 BUMD. Pada tahun 2018, seiring otonomi dan pemekaran daerah, sudah ada 1.149 BUMD.

Termasuk di dalamnya 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 387 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dengan jumlah yang besar, wajar kalau banyak pihak beranggapan BUMD seperti layaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mereka berperan signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu pembiayaan pembangunan daerah. Namun, kenyataannya jauh panggang dari api. BUMD belum memberikan kontribusi signifikan.

Khusus untuk DKI, misalnya, kontribusi BUMD DKI ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 mencapai Rp 566 miliar. Meski terlihat besar, jumlahnya sesungguhnya hanya 1,3 persen dari total PAD Jakarta 2017 yang mencapai Rp 41,7 triliun.

DKI tidak sendirian. Rata-rata kontribusi BUMD terhadap PAD pemprov hanya sekitar satu persen. Sementara itu, khusus untuk pemkab/pemkot, rata-rata kontribusi BUMD ke PAD mencapai sekitar dua persen. Khusus untuk kontribusi dividen dari laba BUMD ke PAD pemprov, sekitar 92 persen atau hampir seluruhnya datang dari laba 26 BPD.

Sementara itu, 387 PDAM hanya mampu menyumbang 0,01 persen dari total setoran dividen. Meski PDAM sesungguhnya menjalankan fungsi kemanfaatan umum, hal ini tetap menunjukkan adanya problem kinerja dari mayoritas BUMD.

Sebagai perbandingan, kontribusi BUMN ke penerimaan APBN 2017 mencapai 21 persen, meliputi setoran pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maupun setoran dividen. Khusus setoran dividen dari BUMN, sebesar 2,5 persen berasal dari pendapatan APBN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement