REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) menggelar kegiatan pelatihan "Manajemen Kedaruratan Bencana dan Standar Minimum Kemanusiaan untuk Pengungsi (SPHERE) untuk pemangku kepentingan dan stakeholder kunci di tingkat komunitas Kabupaten Jepara.
Pelatihan ini bekerja sama dengan Department of Foreign and Trade Australia (DFAT) dan merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya, yaitu Pelatihan Pengurangan Pengurangan Risiko Bencana dan Participatory Disaster Risk Assessment (PDRA).
Pelatihan diikuti 40 orang peserta yang berasal dari lembaga pendidikan, penyuluh agama, LSM Perempuan, Dunia Usaha, media, karang taruna, PKK, KPM (Kader Pemberdayaan Masyarakat), UKM, dan tokoh masyarakat serta organisasi relawan yang ada di kab jepara. Pelatihan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, mulai 25 hingga 28 Oktober 2016 di Gedung LPWP UNDIP Jepara.
Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat komunitas tentang manajemen kedaruratan bencana dan SPHERE agar mampu mengembangkan dan mengarusutamakan manajemen kedaruratan dan SPHERE dalam penanganan kedaruratan di wilayahnya masing-masing menuju upaya tanggap darurat yang cepat dan efektif.
Beberapa persoalan yang seringkali terjadi dalam penanganan kedaruratan antara lain: kebutuhan tidak seimbang, keamanan dan perlindungan tidak terjamin, informasi yang simpang siur, keterbatasan waktu, kebutuhan yang luar biasa, dan kendala koordinasi.
Selain itu, sarana dan prasarana di lokasi pengungsian seringkali belum memenuhi standar minimum kebutuhan pengungsi. Terkait hal tersebut, diperlukan sistem dan kecakapan agar persoalan-persoalan yang seringkali muncul dalam penanganan kedaruratan dapat diantisipasi.
Pelatihan Manajemen Kedaruratan dan SPHERE ini dipandu oleh Ujang D. Lasmana dari Ready Indonesia, yang mengampu sedikitnya 7 (tujuh) rangkaian materi, meliputi: (1) Realitas Penanganan Kedaruratan Bencana di Indonesia; (2)Pendekatan dan Prinsip Penanggulangan Bencana Secara Holistik; (3) Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana; (4) Pemenuhan Perlindungan dan Kebutuhan Hidup Dasar Bagi Penyintas Bencana, gender, dan kelompok rentan.