REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lentera Anak mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat, yang berkomitmen Bebas Iklan Rokok tahun 2018, untuk membentengi generasi muda dari dampak rokok.
Ketua Lentera Anak Lisda Sundari menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah atas komitmen tersebut, dan mendukung penuh langkah Pemko Padang untuk membersihkan seluruh wilayah kota Padang dari iklan dan reklame rokok mulai 2018.
“Kami sangat mendukung komitmen Pak Mahyeldi melarang total iklan rokok di kota Padang, sebab pelarangan iklan rokok memang menjadi hal yang sangat penting dan mendesak," ujar Lisda Sundari dalam keterangan tertulis, Senin (19/6).
Lisda mengatakan, iklan rokok menjadi faktor penyebab utama meningkatnya konsumsi rokok. Berbagai studi menunjukkan, terpaan iklan dan promosi rokok sejak usia dini meningkatkan persepsi positif dan keinginan untuk merokok. Studi Uhamka 2007 juga menunjukkan, 46.3 persen remaja mengaku iklan rokok mempengaruhi mereka untuk mulai merokok.
“Sehingga, bila faktor yang mempengaruhi anak untuk mulai merokok ini kita hilangkan, akan menjadi langkah besar untuk menurunkan jumlah perokok muda di Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Lisda.
Menurut Lisda, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 1995 – 2013 menunjukkan perokok muda usia 10-14 tahun terus meningkat hingga 12 kali lipat selama 19 tahun. Bahkan 30 persen anak Indonesia merokok sebelum usia 10 tahun dan 75 persen mulai merokok sebelum usia 19 tahun.
“Angka tersebut sangat mengkhawatirkan sehingga perlu komitmen kuat memangkas jumlah perokok muda di Indonesia,” tambah Lisda.
Karena itu Lentera Anak sangat mengapresiasi komitmen beberapa pemerintah daerah melarang total iklan rokok untuk melindungi generasi mudanya. Seperti Pemko Sawahlunto yang sudah mencanangkan program sterilisasi iklan rokok di seluruh kota Sawahlunto, Pemko Bogor yang memiliki Perda tentang Larangan Iklan Rokok, dan komitmen Pemko Padang yang akan melarang total iklan rokok mulai 2018.
Komitmen Padang untuk bebas iklan rokok mulai 2018 ditegaskan Walikota Padang Mahyeldi Ansyarullah, saat mengikuti langsung proses penurunan reklame rokok di jalan Hamka, Padang (14/6/2017) lalu. Menurut Mahyeldi, sejumlah produk rokok yang izin pemasangan reklame rokoknya sudah berakhir tidak akan diperpanjang, sehingga reklame rokok itu harus segera diturunkan.
Atas komitmen ini, Pemko Padang siap kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkisar Rp 3-4 miliar per tahun dari iklan atau reklame rokok. Namun, soal kehilangan PAD ini Mahyeldi mengaku tidak risau karena masih banyak sumber pendapatan PAD lainnya seperti rumah sakit, hotel dan restoran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Adib Alfikri, yang ikut mendampingi Mahyeldi juga mengaku tidak risau.
“Masih banyak sumber pendapatan lain dari hadirnya iklan atau reklame produk elektronik yang potensial mendatangkan PAD, seperti produk Samsung, Oppo, dan lainnya,” kata Adib Alfikri.
Menurut Mahyeldi, keputusan tidak lagi menerima reklame rokok bukan hal baru. Ini sebenarnya sudah menjadi agenda Pemko Padang sejak 2014. Pertimbangannya karena lebih banyak dampak negatif iklan rokok bagi generasi muda, daripada dampak positifnya.
“Per 31 Desember 2017 semua reklame atau iklan rokok sudah tidak ada lagi di kota Padang,” tegas Mahyeldi. Termasuk iklan rokok yang menempel di kedai dan warung-warung, atau yang menjadi papan nama toko.
Gesyca, Pembaharu Muda kota Padang, merasa sangat bangga dengan kemajuan cepat yang dicapai Pemko Padang terkait komitmen Padang Bebas Iklan Rokok mulai 2018. Gesyca yang hadir di acara peluncuran Buku Laporan Monitoring iklan rokok di Padang, Maret lalu, sempat menyerahkan buku laporan Hasil Monitoring kepada Walikota Padang Mahyeldi Anshyarullah yang hadir di acara peluncuran buku.
Ia bersama Febrian, Pembaharu Muda kota Padang lainnya, menyampaikan temuan tentang banyaknya iklan promosi dan sponsor rokok di kota Padang, dan meminta Walikota segera merealisasikan janji membersihkan kota Padang dari segala jenis iklan promosi dan sponsor rokok.