REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penerapan aturan larangan pelajar atau anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah maupun alan raya di koat Bandung, Jawa Barat harus segera diterapkan. Hal itu memicu meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor yang melibatkan anak dibawah umur.
“Keselamatan berlalu lintas untuk anak-anak perlu menjadi perhatian seluruh stakeholder karena dampak dari kecelakaan merupakan halangan bagi pemenuhan hak anak untuk hidup,” kata Central Area Senior Manager Yayasan Sayangi Tunas Cilik (STC) Brian Sriprahastuti di sela Sarasehan dan Diskusi Mengurai Masalah Keselamatan di Jalan Bagi Kelompok Anak dan Remaja, Rabu (26/9).
STC mnyebutan data Korlantas Mabes Polri menyebutkan persentase angka kecelakaan lalulintas terbesar terjadi pada pengguna sepeda motor. Angka korban jiwa tertinggi terjadi pada rentang usia 15 hingga 25 tahun yang mencapai 60 persen dari total korban jiwa pada triwulan I tahun 2017.
Anak-anak yang mengendarai sepeda motor ataupun menjadi penumpang sepeda motor masuk dalam kelompok rentang usia dengan jumlah korban jiwa tertinggi tersebut. “Dinas pendidikan Kota Bandung diharapkan aktif membuat aturan pelarangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah,” tegas Brian.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Didi Ruswandi mendukung larangan pelajar menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Hal ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mengurangi kemacetan di Bandung. Namun, sebelum aturan ini diterapkan Walikota meminta ada solusi transportasi terlebih dahulu. "Jadi, ini yang harus dipertimbangkan juga,” katanya.
Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menyatakan, peran pemerintah menjadi penting dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas jalan. Aturan pelarangan anak di bawah umur menjadi salah satu instrument dari dunia pendidikan selain proses edukasi. “Bandung bisa mencontoh Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengeluarkan larangan anak sekolah membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” tutur Edo.
Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2015 itu bahkan mencantumkan isyarat pemberian sanksi bagi pelanggar aturan. Hal itu bagian dari upaya mengurangi potensi anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas