Kamis 07 Feb 2013 12:06 WIB

Hamil tapi Muncul Bercak Merah Darah

Hamil. Ilustrasi
Foto: obgyn911.com
Hamil. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dok, saya tengah hamil tiga bulan, tapi terkadang ada bercak cokelat agak kental sesekali bercampur bercak merah darah. Apakah ini keputihan yang biasa atau bagaimana ya Dok? Mohon penjelasan dan apa yang harus saya lakukan?

Nanda (26 tahun)

Depok

Jawaban:

Salam untuk Bu Nanda, menyangkut soal keputihan yang terjadi pada kehamilan, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai kondisi yang normal dan wajar. Namun begitu, keputihan yang terjadi tentu juga adalah keputihan yang umum dengan indikasi warna putih atau kekuningan, tidak gatal serta tidak berbau.

Nah, dalam hal ini perlu diwaspadai bagi ibu hamil bila muncul kondisi bercak cokelat yang bercampur darah, karena hal itu dapat saja menjadi tanda dari ancaman keguguran. Perlu dikenali apakah bersamaan dengan keluarnya flek tersebut ada gejala perut mengejang atau yang disebut sebagai kontraksi? Atau kemudian terasa mulas seperti mau haid?

Keputihan yang berwarna kecokelatan bisa juga berarti keputihan yang patologis. Keputihan patologis biasanya disertai dengan adanya infeksi. Segeralah berkonsultasi dengan dokter kandungan ibu untuk menyingkirkan dua kemungkinan patologis tersebut. Sehat selalu dan sukses kehamilan serta persalinan nantinya ya bu, salam sehat. (KPM)

dr Kartika P Mayasari, SpOG

Spesialis Kebidanan & Kandungan RS Meilia Cibubur

 

 

Kolom Dokter Kita diasuh oleh RS.Meilia Cibubur

Kirim pertanyaan Anda ke email : kesehatan@rol.republika.co.id

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement