Rabu 24 Jul 2013 12:07 WIB

Nyeri di Tungkai Kaki, Apa Penyebabnya?

Kaki bermasalah/ilustrasi
Foto: health.howstuffworks.com
Kaki bermasalah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dok, saya mengalami sakit berupa nyeri yang terasa sangat di tungkai kaki dan bila sudah sakit bisa sampai seminggu rasa nyerinya. Awalnya dikira biasa dok, jadi dipijat, tetapi kok tidak mempan ya? Ini apa sih ya dok? Lalu harus bagaimana? Terima kasih, Dika, 31 tahun

Jawaban:

Hi mas Dika, semoga sehat selalu, nyeri adalah sebuah pengalaman sensorik dan emosional yang tidak menyenangkan akibat kerusakan jaringan, baik aktual maupun potensial, atau yang digambarkan dalam bentuk kerusakan tersebut.

Secara keseluruhan, berdasarkan durasi waktunya dibagi menjadi nyeri akut dan kronik. Dimana nyeri akut dimulai dengan tiba-tiba dan tidak berlangsung lama. Sedangkan nyeri kronik berlangsung menetap bahkan bisa lebih dari seminggu.

Dalam hal ini perlu diketahui penyebab terjadinya nyeri yang dialami, bila kemudian yang terjadi adalah disfungsi primer pada susunan saraf tepi atau susunan saraf pusat maka hal ini dikenal sebagai nyeri neuropatik.

Kondisi jumlah di Indonesia untuk penderita nyeri Neuropatik sekitar 1-1,5 juta penduduk. Dampak yang ditimbulkan dari nyeri neuropatik dapat berupa rasa sakit dan nyeri itu sendiri maupun mengantuk, lelah, tidak berenergi, kesulitan tidur sampai sensasi terbakar. Bila kondisi tersebut yang terjadi, maka tentu sebaiknya berkomunikasi dengan dokter spesialis saraf untuk mendapatkan terapi nyeri lebih lanjut. Terima kasih. (Saunder)

 

dr S Saunderajen, SpS, Med, Msi

Spesialis Saraf di RS Meilia Cibubur

 

Kolom Dokter Kita diasuh oleh RS.Meilia Cibubur

Kirim pertanyaan Anda ke email : kesehatan@rol.republika.co.id

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement