Senin 17 Mar 2014 12:59 WIB

Mengatasi Keringat Berlebih

Menyeka keringat
Foto: ap
Menyeka keringat

REPUBLIKA.CO.ID, Dok, anak saya perempuan usia 14 tahun, tinggi 153 cm, beratnya 60 kg. anak saya berkeringat yang berlebih sehingga kalau habis olahraga atau tidak pakai deodoran baunya itu menyengat di kelas.

Bagaimana saya mengatasi keringat berlebih ini dok?

Terima kasih sebelumnya.

Salam.

Ayu Kasan

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan Bu Ayu. Terkait persoalan yang dialami oleh Ananda Ibu Ayu, maka Sepertinya ada 2 masalah yang dihadapi, yaitu jumlah keringat yang banyak dan bau badan.

Berkenaan dengan jumlah keringat berlebihan, perlu dijelaskan apa keringat yang banyak itu terjadinya di seluruh badan atau hanya di lokasi-lokasi tertentu saja seperti ketiak, telapak, ataupun di sela paha.

Bila hanya di lokasi tertentu saja bisa kita lakukan suntik botox tiap 6 bulan sekali atau operasi pengangkatan kelenjar penghasil keringat berlebih tersebut.

Sedangkan untuk masalah bau badan perlu didalami penyebabnya, karena hal tersebut dapat diakibatkan karena faktor makanan, mikroba atau kelenjar bau.

Untuk mencari penyebabnya, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter spesialis Kulit agar mendapatkan penanganan yang sesuai. Salam sehat buat Bu Ayu dan Keluarga.

dr Agung Pranoto, SpKK

Spesialis Kulit Kelamin di RS Meilia Cibubur

 

 

Kolom Dokter Kita diasuh oleh RS.Meilia Cibubur

Kirim pertanyaan Anda ke email : kesehatan@rol.republika.co.id

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement