REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebanyakan orang mungkin hanya mengetahui bahwa koperasi unit desa sebatas berbisnis di sektor pertanian, seperti menjual bibit, pupuk, hingga obat pembasmi hama.
Namun, tidak demikian dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marissa di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
KUD itu sudah beberapa tahun ingin memperluas bisnisnya dengan menambang emas di Gunung Pani, yang tak jauh dari lokasi domisilinya.
Mengingat KUD tidak memiliki dana yang besar untuk melakukan penambangan dan tidak memiliki tenaga ahli tambang, pada tahun 2000 bekerja sama dengan One Asia (Resources Limited) untuk menambang emas di gunung itu.
Tapi setelah ditunggu 13 tahun, swasta mitra KUD tersebut tidak melakukan penambangan apapun sehingga tidak berjalan sesuai harapan, sekalipun izin penambangan sudah dipegang.
Persyaratan untuk bisa menambang telah dipegang KUD itu berupa Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Emas berdasarkan SK Bupati Pohuwato Nomor 316/12/XI/Tahun 2009 tanggal 23 November 2009, seluas 100 hektare.
Kecewa dengan kerja sama yang tidak jelas pelaksanaannya itu, pengurus KUD pada 24 Desember 2013 memutus kerja sama dengan One Asia dan mengalihkan ke PT Puncak Emas Gorontalo (PEG), salah satu perusahaan di bawah manajemen PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) guna mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian daerah.
Mengingat Dharma Tani Marisa merupakan KUD yang dalam bisnis harus mendapat persetujuan dari anggota, maka pengurus KUD itu melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2013/2014 di Pohuwato, Gorontalo.
Salah satu agenda penting yang disampaikan pengurus kepada anggota dalam RAT itu adalah mengumumkan mengganti mitra kerja untuk menambang emas di Gunung Pani, Gorontalo, seluas 100 hektare, karena kerja sama dengan perusahaan sebelumnya tidak berjalan optimal.
"Pergantian mitra kerja dengan perusahaan yang baru, mendapat persetujuan penuh dari anggota koperasi," kata Ketua KUD Dharma Tani Marisa, Abdul Kadir Akib kepada pers seusai Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2013/2014 koperasi itu, di Pohuwato, Gorontalo, Rabu (8/1).
Dalam RAT yang berlangsung secara musyawarah mufakat tersebut, anggota KUD yang hadir sejumlah 500 orang dan menyatakan setuju pengalihan kerja sama ke PEG.
Menurut Akib, proses penggarapan lahan pertambangan emas tersebut akan dilakukan dengan membangun perusahaan patungan (joint venture/JV) antara pihak KUD dan PEG.
Dikatakan, pihaknya sangat antusias dengan kerja sama baru ini karena sudah menunggu belasan tahun sejak tahun 2000 saat KUD pertama kali mendapatkan Kuasa Izin Pertambangan (KIP).
Dengan adanya kerja sama baru ini muncul harapan bagi kami. "Perusahaan patungan segera dibentuk setelah berbagai proses administrasi dengan rekanan kami sebelumnya tuntas," katanya.
Para anggota KUD dan warga setempat bersemangat, dan itu menurut Abdul, karena pihaknya sempat menjalin kerja sama serupa dengan pihak lain namun hingga bertahun-tahun berselang belum juga proses aksplorasi dilakukan.
Dengan menjalin kerja sama baru bersama PEG, Abdul menilai proses penggarapan lahan ke depan menjadi lebih memiliki kepastian.
"Sebelumnya, kami memang menjalin ikatan dengan pihak lain. Tapi bertahun-tahun kerja sama berjalan, kami melihat tidak ada niat baik dari mereka," katanya.
Ia menilai tidak ada aktivitas apa pun dari sang mitra di lahan emas KUD.
"Kalau begitu caranya, untuk apa kerja sama? Karena itu, kami akhirnya lebih bermitra dengan perusahaan lain untuk rekanan karena mereka lebih memiliki komitmen terhadap lahan kami," tambahnya.
Anggota Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa Uns Mbuinga mengatakan pihaknya setuju dengan pengalihan kerja sama ke PEG dan berharap agar bisa segera direalisasikan usaha pertambangan.
"Anggota KUD sudah setuju dan minta agar realisasi kerja sama segera dilakukan dan jangan tertunda lagi," katanya.
Salah seorang anggota KUD itu Rahmad Boluati dalam RKAP itu menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kerja sama baru ini ke KUD dan minta agar permasalahan lampau tidak terulang lagi di masa depan.
"Kami percaya dengan para pengurus KUD untuk bisa menjalankan amanah anggota dengan baik. Sehingga bisa segera memberikan pendapatan dan peluang kerja bagi anggota" katanya.
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Pohuwato Ibrahim DJ Noor mengatakan undang-undang mengizinkan KUD menjalin kerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan usahanya.
"Pemerintah mendukung upaya koperasi menjalin kerja sama dengan swasta, asalkan memang memberi manfaat kepada anggotanya," katanya.
Tancap gas
Direktur Utama PT PEG Edi Permadi mengatakan, usai selesainya RAT dan setelah mendapat persetujuan dari anggota KUD, perusahaan langsung "tancap" gas untuk segera bisa melakukan penggalian emas di Gunung Pani itu.
"Namun untuk menggali emas tidak secepat kita membayangkan akan langsung dapat emas, tapi harus melakukan berbagai langkah dan persiapan teknis yang tidak cukup setahun," katanya di Gorontalo.
Perusahaan, katanya, setidaknya sudah menyiapkan dana Rp2 triliun untuk bisa menambang emas dengan menggandeng KUD Dharma Tani Marissa.
"Dana sebesar itu akan diperoleh dari internal juga dari eksternal untuk menggarap lahan seluas 100 hektare," kata Edi Permadi.
Edi mengatakan, dana sebesar Rp2 triliun itu akan digunakan untuk eksplorasi, studi kelayakan, analisisis mengenai dampak lingkungan, serta pembangunan "smelter".
Ia mengatakan, perusahaan masih harus melakukan sejumlah studi kelayakan sebelum bisa dimulai penambangan. "Kalau dilihat dari seluruh proses yang harus dilakukan, pada 2016 baru bisa beroperasi secara optimal," kata Edi.
Perusahaan itu, katanya, sebenarnya juga sudah melakukan penambangan emas di sekitar Gunung Pani, yaitu di Bakan, Sulawesi Utara dan Seruyung, Kalimantan Utara.
Dengan sudah memiliki pengalaman penambangan emas di dua areal itu, pihaknya tidak ingin main-main dalam bisnisnya bersama KUD.
"Manfaat yang bisa diperoleh jika penambangan di Gunung Pani dilakukan adalah mempekerjakan penduduk setempat dan juga anggota KUD," katanya.
Dia berjanji perusahaan tidak akan menyia-nyiakan langkah KUD yang menggandeng perusahaannya dalam menambang emas di Gunung Pani, agar nasibnya tidak sama dengan perusahaan sebelumnya yang di tengah jalan dihentikan. (Ahmad Wijaya)