Pertanyaan :
Assalaamu'alaikum wr.wb
Saat ini saya bekerja pada sebuah Perusahaan BUMN penyaluran modal yang pada praktiknya menyalurkan modal kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga tertentu dan produk pinjaman bentuk syariah. Yang saya ingin tanyakan apakah perusahaan seperti ini tidak termasuk lembaga keuangan yang membungakan uang dan termasuk riba? dan penghasilan yang saya dapat dari bekerja merupakan uang riba dan haram?
Wassalamualaikum
Nurwadi
Jawaban :
Waalaikumsalam wr wb. Pak Nurwadi yang dirahmati Allah,
Pertama, hukum bunga dari transaksi kredit atau pinjam meminjam tetap haram, karena bunga dalam hal ini sama dengan riba. Para ulama telah menyepakati hal itu. Dari sisi pelaku, praktek riba bisa dilakukan siapa saja, baik perusahaan, lembaga keuangan atau bahkan individu.
Kedua, pada kasus Bapak, saran kami, yang bisa Bapak lakukan adalah dengan mendorong perusahaan untuk lebih menggunakan pola pembiayaan syariah dibandingkan pinjaman konvensional. Jika mungkin, mengubah pola/transaksi berbasis riba dengan transaksi syariah secara total.
Misalnya, mengubah transaksi pinjam meminjam dengan transaksi jual beli (murabahah), dengan margin keuntungan relatif rendah (sesuai standar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah -UMKM-) jika penerima dana memang lebih membutuhkan barang/jasa. Atau, transaksi partnership (mudharabah/musyarakah) dengan bagi hasil (untung/rugi). Kedua transaksi tersebut lebih sesuai diterapkan untuk membantu UMKM.
Jika pun harus dilakukan dengan transaksi pinjam meminjam karena peserta UMKM lebih membutuhkan dana untuk dikonsumsi, maka lakukanlah dengan qard hasan, pinjaman tanpa bunga.
Keikutsertaan kita untuk memperbaiki pola yang ada insya Allah lebih bermanfaat. Apalagi jika telah ada pengetahuan terhadapnya sehingga kita dapat mengajak yang lain dan secara bersama melakukan perubahan.
Wallahua a'lam.
Wassalaamualaikum wr wb
Laily Dwi Arsyianti
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
Pertanyaan : [email protected]