Selasa 12 Apr 2011 17:37 WIB

Perusahaan BUMN Penyalur Modal UKM

Red: Mohamad Afif
Pengusaha UKM
Foto: Antara
Pengusaha UKM

Pertanyaan :

Assalaamu'alaikum wr.wb

Saat ini saya bekerja pada sebuah Perusahaan BUMN penyaluran modal yang pada praktiknya menyalurkan modal kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga tertentu dan produk pinjaman bentuk syariah. Yang saya ingin tanyakan apakah perusahaan seperti ini tidak termasuk lembaga keuangan yang membungakan  uang dan termasuk riba? dan penghasilan yang saya dapat dari bekerja merupakan uang riba dan haram?

Wassalamualaikum