Jumat 10 Jun 2011 12:00 WIB

Memberikan Bantuan Uang Fisik ke Bank Konvensional

Pertumbuhan Syariah Indonesia
Foto: Wihdan Hidayat/REPUBLIKA
Pertumbuhan Syariah Indonesia

Pertanyaan :

Apakah bank syariah boleh  memberikan bantuan uang fisik ke bank konvensional dan sebaliknya, sebagai Contoh Bank Syariah yang kelebihan uang fisik memberikan kelebihan uang fisiknya ke bank konvensional untuk kebutuhan transaksi  mereka dan nilai yang dipinjamkan itu langsung di RTGS kan ke Rekening Bank Syariah yang memberikan pinjaman

Jawaban

Waalaikumsalaam wr wb

Pak Early Ridho yang dirahmati Allah,

Menurut  pendapat saya, bank syariah tidak boleh memberikan bantuan uang fisik ke bank konvensional, karena secara akad, tidak dibenarkan untuk memberikan pinjaman berupa uang, dan lebih dari itu dilihat dari kerangka maslahat yang lebih besar memberikan bantuan ke bank konvensional berarti mendukung kegiatan bank konvensional yang juga berarti mendukung riba.

Kalau pun bank syariah kelebihan likuiditas maka sebaiknya disalurkan ke sektor riil baik secara langsung, ataupun melalui bank syariah lain, lembaga keuangan syariah lain seperti  BPRS, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), BMT, dan alternatif  lainnya adalah dengan membeli  instrument sukuk atau membeli SBI Syariah. 

Sebaliknya, bank syariah pun sebaiknya tidak meminjam dari bank konvensional. Jika bank syariah kekurangan likuiditas, maka harus lebih diutamakan meminjam ke bank syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya. Kalau pun semua lembaga keuangan syariah tidak sanggup memenuhi likuiditasnya, maka menjadi tanggung jawab (fardhu kifayah) bagi ummat untuk memenuhi likuiditasnya.

Meskipun perlu diakui bahwa saat ini modal awal sebuah bank syariah umumnya berasal dari bank konvensional, hal tersebut berangkat dari kondisi kedharuriyahan yang menjadikan sebab kebolehannya. Karena jika tidak, mungkin tidak akan banyak bank syariah yang muncul seperti sekarang kita lihat.  Wallahualambisshowab

Wassalamualaikum wr wb

Ranti Wiliasih

Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Dr Irfan Syauqi Beik, Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB. Kirimkan pertanyaan Anda ke: [email protected]

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement