Pertanyaan :
Assalammu'alaikum
Apakah hukumnya jika kita investasi di reksadana konvensional. Jika haram berarti hasil dari investasi tersebut jika saya sedekahkan menjadi haram juga dong.Mohon pendapatnya.
Wassalam
Gundala
Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb
Mas Gundala yang dirahmati Allah, investasi di reksadana konvensional, tidak terjamin kehalalannya. Pada reksadana konvensional, dana kita bisa saja diinvestasikan pada saham-saham konvensional yang masih mengandung unsur gharar, riba, maysir termasuk saham-saham dari perusahaan yang memproduksi barang-barang haram. Kalau dana kita diinvestasikan pada media yang tidak jelas kehalalannya otomatis, hasilnya pun akan sama statusnya yaitu tidak jelas kehalalannya.
Pertanyaan selanjutnya, jika hasil investasi yang statusnya masih diragukan kehalalannya disedekahkan atau dizakatkan, maka hukumnya adalah sama, diragukan kehalalannya alias haram. Karena, sedekah dan zakat dilakukan dengan menggunakan harta yang diperoleh dengan cara yang baik. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik…" (HR. Muslim). Demikian yang bisa saya jawab. Semoga dapat memuaskan.
Wassalaamualaikum wr wb
Ranti Wiliasih
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]