Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Saya ingin menanyakan tentang zakat penghasilan. Selama ini setiap habis terima gaji, saya langsung bayar zakat 2,5% total gaji yang saya terima. Tapi saya pernah mendengar katanya untuk zakat THR dan uang pemberian zakatnya 10%. Saya mohon penjelasannya, apakah benar begitu. Terima kasih.
Wassalam
Indah Kurniawati
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Mba Indah yang dirahmati Allah SWT, apa yang dilakukan oleh mba dengan mengeluarkan kewajiban zakat dari penghasilan setiap bulannya sebesar 2,5 % insya Allah sudah benar. Tentu saja apabila telah mencapai nishabnya yaitu senilai 524 Kg beras sebagai analogi dari nishabnya zakat pertanian.
Adapun mengenai THR, bonus, uang pemberian dan lain sebagainya di luar gaji pokok, maka semua itu dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan, sehingga tidak perlu dilakukan pemisahan antara keduanya. Tetapi bisa langsung digabungkan (gaji + THR dll) kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Wallahu a’lam.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Salahuddin El Ayyubi
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB
Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]