Kamis 11 Jan 2018 15:47 WIB
MES Menjawab

Bolehkah Trading Bitcoin?

Bitcoin
Foto: VOA
Bitcoin

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 

Saya ingin mengajukan pertanyaan terkait transaksi Bitcoin. Banyak orang yang tergila-gila dengan Bitcoin karena nilainya yang begitu besar ketika ditukar dalam bentuk rupiah, sehingga banyak bermain trading Bitcoin ataupun menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi. Bagaimana sebenarnya hukum transaksi dengan Bitcoin sebagai alat tukar dan bertransaksi trading Bitcoin?. Apakah Bitcoin bisa lebih stabil dibanding uang kertas ketika sudah legal sebagai alat pembayaran?

Rizal Riyaldi, Yogyakarta

Jawaban: 

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Terima kasih saudara rizal atas pertanyaannya. Semoga saudara rizal selalu dalam dalam lindungan Allah dan terhindar dari transaksi-transaksi yang dilarang Allah SWT.

Pertanyaan saudara Rizal sebenarnya adalah pertanyaan yang tidak mudah dijawab, karena ini adalah masalah yang masih sangat baru yang sebenarnya belum tentu dipahami permasalahannya dengan benar.  Namun  kami akan mencoba menjawab mendasarkan pada fikih muamalah dan ekonomi Islam. 

Pertanyaan saudara Rizal ini sebenarnya terbagi menjadi dua poin, yaitu apakah Bitcoin itu sendiri dan apakah Bitcoin dapat diterima dalam ekonomi Islam. Yang kedua apakah diperbolehkan melakukan kegiatan spekulasi (sering disebut trading) dengan Bitcoin. 

Oleh karenanya, kita akan memulai dengan menjelaskan  apakah Bitcoin itu terlebih dahulu. Bitcoin merupakan salah satu dari beberapa mata uang digital yang diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009 sebagai mata uang digital melalui forum Bitcoin yang berbasis Cryptography (jaringan system Komputer). 

Bitcoin diciptakan oleh jaringan Bitcoin sesuai dengan kebutuhan dan permintaan Bitcoin, melalui sistematis berdasarkan perhitungan matematika secara pasti. Bitcoin juga merupakan pembayaran dengan teknologi peer-to-peer dan open source. Setiap transaksinya akan disimpan dalam database jaringan Bitcoin. Bitcoin tidak mempunyai wujud seperti emas, perak, ataupun kertas. Hal ini dikarenakan basisnya adalah Cryptography.

Beberapa negara sudah memberikan legal hukum Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran, namun jauh lebih banyak yang belum. Negara-negara yang telah memperbolehkan Bitcoin sebagai alat transaksi antara lain Amerika Serikat, Denmark, Korea Selatan, Jepang, Finlandia, dan Rusia. Sedangkan Inggris sedang membahas fenomena Bitcoin. Bisa jadi kemudian hari Inggris akan menyusul negara-negara tersebut. 

Untuk Indonesia hingga saat ini Bitcoin belum diperkenankan secara legal sebagai uang. Seperti yang kita tahu, jenis alat transaksi selalu berubah dari zaman ke zaman. Berawal dari emas dan perak, uang kertas, e-money, dan sekarang uang digital seperti Bitcoin sudah muncul. 

Tentu fenomena ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena dengan beberapa fenomena belakangan ini bahwa arus perubahan ekonomi sudah hadir di tengah-tengah kita atau banyak ahli mengatakan bahwa saat ini sudah terjadi disrupsi atau revolusi industri 4.0 dimana artinya adalah sudah memasuki era digital dan Bitcoin bisa menjadi penyebeb disrupsi mata uang kertas yang selama ini kita gunakan.

Jika dilihat dari sudut pandang kelebihan dan kekurangan, tentu Bitcoin memiliki keduanya jika digunakan sebagai mata uang, yaitu tidak adanya payung hukum yang mengatur peredaran mata uang Bitcoin. Selain itu tidak ada satu lembaga pun yang bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan terhadap Bitcoin, seperti pencurian, money laundry, penipuan, dan tindak pidana lainnya. 

Dari sisi kelebihannya, Bitcoin tidak mengenal batas negara, tidak terpengaruh karena kondisi politik di pemerintahan, berperan sebagai nilai lindung dari inflasi, dan sebagai salah satu bentuk baru tabungan masyarakat yang diterapkan dengan sistem yang tidak merepotkan karena peran bank sebagai perantara telah dihilangkan. (Adityo, 2017). 

Pandangan fikih muamalah terhadap uang memang memberikan ruang terhadap apapun bentuk uang. Secara garis besar pandangan fikih tentang uang terbagi dua (Ahmad, 2006) yaitu : (1) mengharuskan uang berbasis barang riil, khususnya emas dan atau perak; dan (2) tidak harus berbasis emas dana atau perak. 

Pada masa Rasulullah SAW, para khulafaurrasyidin, dan masa-masa setelahnya, digunakan uang dinar dan dirham yang terbuat dari emas dan perak.  Namun ketika zaman Umar bin Khattab memegang puncak kepemimpinan beliau sempat ingin membuat mata uang terbuat dari kulit unta. Hal ini diungkapkan dalam kitab Tarikh Al-Baladziri.  Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. 

Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah. Akan tetapi hal ini membuktikan bahwa islam membolehkan perubahan jenis alat tukar seperti yang akan dilakukan oleh Umar bin Khattab. Kebanyakan para ulama memperbolehkan uang selain emas dana atau perak dengan syarat : (1) Ditetapkan oleh pemerintah; dan (2) Stabilitasnya dapat dijaga.

Jika dasarnya hanya syarat (1) maka transaksi dengan menggunakan Bitcoin diperbolehkan selama Bitcoin dapat diperkenankan apabila pemerintah memang telah melegalkan Bitcoin tersebut sebagai alat tukar atau uang. 

Namun yang menjadi salah pertanyaan besar adalah apakah stabilitas nilai Bitcoin dapat dijaga? Inilah salah satu masalah terbesar dalam Bitcoin, karena dalam sistem ini pemerintah tidak  dapat lagi mengendalikan jumlah uang yang beredar. Padahal pengendalian jumlah uang beredar sangatlah penting untuk pengelolaan perekonomian secara keseluruhan. 

Anda bisa memperhatikan bagaimana nilai Bitcoin berfluktuasi luar biasa sejak diluncurkan, sehingga karena fluktuasi inilah yang kemudian menarik untuk menjadi ladang spekulasi. Singkatnya, dari sisi ini maka Bitcoin masih belum dapat diterima. Beberapa negara Islam akhir-akhir ini telah mengeluarkan fatwa haramnya Bitcoin, misalnya Arab Saudi dan Mesir.

Dalam hal terkait trading Bitcoin, yaitu kegiatan spekulasi (masyarakat sering menyebutnya investasi) maka hukumnya dapat dianalogikan dengan spekulasi pada valuta asing (foreign exchange/forex) seperti dolar, poundsterling, dan lain-lain. 

Kami pernah membahas soal hal ini dalam masa-masa yang lalu. Intinya, spekulasi dalam forex adalah haram, karena : (1) perjudian adalah terlarang dalam Islam; dan (2) uang berfungsi sebagai alat tukar, bukan komoditas/barang yang dapat diperjual belikan untuk mengambil untung. Uang hanya dapat dipertukarkan dengan uang tanpa keuntungan, karena dapat termasuk riba. Kegiatan spekulasi pada uang atau forex memiliki banyak dampak negatif terhadap stabilitas perekonomian. 

Akan tetapi, berkaitan dengan Bitcoin ini, alangkah bijaknya kita tunggu sama-sama fatwa dari DSN-MUI yang diharapkan sebentar lagi akan keluar. Terima kasih, smeoga kita terlindung dari transaksi yang dilarang Allah SWT. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement